Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menawarkan jasa perlindungan finansial terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada nasabahnya. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena dampaknya. Contohnya adalah risiko kebakaran, kecelakaan, kematian, penyakit, bencana alam, dan lain-lain.
Perusahaan asuransi menutup risiko nasabahnya dengan cara mengenakan premi atau biaya yang harus dibayar oleh nasabah secara berkala. Premi ini merupakan sumber pendapatan perusahaan asuransi yang digunakan untuk membayar klaim atau ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat risiko yang ditutup. Selain itu, premi juga digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan asuransi dan menyisihkan dana cadangan untuk mengantisipasi risiko yang belum terjadi.
Namun, tidak semua risiko dapat ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi. Ada kalanya risiko yang dihadapi oleh nasabah terlalu besar atau kompleks sehingga melebihi kemampuan perusahaan asuransi untuk menanggungnya. Misalnya, risiko bencana alam skala besar, risiko terorisme, risiko nuklir, dan lain-lain. Jika perusahaan asuransi tetap menutup risiko tersebut tanpa adanya dukungan dari pihak lain, maka perusahaan asuransi akan menghadapi resiko gagal bayar atau bangkrut jika terjadi klaim yang besar.
Untuk mengatasi hal ini, perusahaan asuransi melakukan reasuransi atau asuransi kembali. Reasuransi adalah proses dimana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali sebagian atau seluruh risiko yang telah ditutupnya kepada perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan reasuransi. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang khusus menawarkan jasa reasuransi kepada perusahaan asuransi.
Dengan melakukan reasuransi, perusahaan asuransi dapat membagi beban risiko dengan perusahaan reasuransi sesuai dengan kesepakatan kontrak reasuransi. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mengurangi resiko kerugian finansial akibat klaim yang besar dan meningkatkan kapasitas untuk menutup risiko lebih banyak atau lebih besar. Selain itu, reasuransi juga dapat memberikan manfaat lain bagi perusahaan asuransi, seperti:
- Mendapatkan saran dan bantuan teknis dari perusahaan reasuransi dalam hal penilaian risiko, penetapan premi, penanganan klaim, dan lain-lain.
- Mendapatkan perlindungan hukum dari perusahaan reasuransi jika terjadi sengketa atau gugatan hukum terkait dengan risiko yang direasuransikan.
- Mendapatkan akses ke pasar asuransi global dan meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan asuransi di mata nasabah dan regulator.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan bentuk sesuai dengan kebutuhan dan preferensi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Beberapa jenis reasuransi yang umum digunakan adalah:
- Reasuransi proporsional: jenis reasuransi dimana perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sepakat untuk membagi premi dan klaim sesuai dengan proporsi tertentu. Contohnya adalah quota share (bagi hasil) dan surplus (kelebihan).
- Reasuransi non-proporsional: jenis reasuransi dimana perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sepakat untuk membagi klaim berdasarkan ambang batas tertentu. Contohnya adalah excess of loss (kelebihan kerugian) dan stop loss (batas kerugian).
- Reasuransi fakultatif: jenis reasuransi dimana perusahaan asuransi dapat memilih untuk mengirimkan setiap risiko tertentu kepada perusahaan reasuransi secara individual dan perusahaan reasuransi dapat menerima atau menolaknya.
- Reasuransi wajib: jenis reasuransi dimana perusahaan asuransi harus mengirimkan semua risiko tertentu kepada perusahaan reasuransi secara otomatis dan perusahaan reasuransi harus menerimanya.
Reasuransi merupakan salah satu cara penting bagi perusahaan asuransi untuk mengelola risiko secara efektif dan efisien. Dengan melakukan reasuransi, perusahaan asuransi dapat meningkatkan stabilitas finansial, kapabilitas bisnis, dan kesejahteraan nasabahnya.