Mengapa OJK Harus Mengawasi Kegiatan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya?

Mengapa OJK Harus Mengawasi Kegiatan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya?

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.

Sebelum adanya OJK, fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dijalankan oleh beberapa lembaga, yaitu Bank Indonesia (BI) untuk perbankan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk pasar modal dan industri keuangan non bank, serta Kementerian Keuangan untuk perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, perkembangan global menunjukkan bahwa sistem keuangan menjadi semakin kompleks dan saling terkait antara sub-sektor keuangan. Selain itu, adanya konglomerasi keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai sub-sektor keuangan menambah tantangan dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali struktur organisasi dari lembaga-lembaga pengawas sektor jasa keuangan agar dapat mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif.

Selain itu, pengawasan perbankan oleh bank sentral yang juga merupakan otoritas moneter dinilai mengandung benturan kepentingan. Hal ini karena bank sentral cenderung lebih memilih menggunakan instrumen moneter seperti bantuan likuiditas daripada mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) dalam mengawasi bank. Padahal, bantuan likuiditas tidak menyelesaikan inti masalah yang dihadapi bank akibat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip prudential.

Baca Juga:  Apa Sajakah Kewenangan Bank Indonesia dalam Rangka Mengatur dan Mengawasi Bank?

Berdasarkan studi dan pengalaman krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998, pemerintah menilai bahwa sistem pengawasan yang tepat bagi Indonesia adalah sistem pengawasan terintegrasi (unified supervisory model). Dengan sistem ini, OJK dapat melakukan pengaturan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank.

Dengan demikian, OJK memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global dan dapat memajukan kesejahteraan umum. OJK juga berkoordinasi dengan BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama terhadap bank-bank yang berdampak sistemik.

Oleh karena itu, OJK harus mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya agar dapat mencegah terjadinya risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi makro. Selain itu, OJK juga harus memastikan bahwa seluruh pelaku sektor jasa keuangan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan tanggung jawab sosial.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Jelaskan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD di Parlemen dalam Mengubah/Menyusun UUD dan Undang-Undang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *