Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di antara dua samudra dan dua benua. Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai tantangan dan peluang bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kesejahteraan bangsanya. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah cara pandang atau visi yang dapat mengintegrasikan seluruh aspek kehidupan nasional dalam satu kesatuan yang utuh dan harmonis. Cara pandang atau visi tersebut adalah konsep wawasan nusantara.
Pengertian Konsep Wawasan Nusantara
Konsep wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Konsep ini berupaya untuk menjawab tantangan geografis yang melekat pada diri Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya penduduknya.
Secara etimologi, kata wawasan berasal dari kata wawas yang berarti melihat, sedangkan kata nusantara berasal dari kata nusa yang berarti kepulauan. Jadi, secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan atau visi kepulauan Indonesia. Konsep ini mengandung makna bahwa Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Latar Belakang Konsep Wawasan Nusantara
Konsep wawasan nusantara lahir dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negaranya dari ancaman penjajahan dan intervensi asing. Sejak masa kolonialisme hingga masa kemerdekaan, Indonesia pernah mengalami berbagai upaya pemecahbelahan wilayah oleh pihak-pihak yang ingin menguasai sumber daya alam dan strategis di nusantara. Salah satu cara yang digunakan oleh penjajah adalah politik devide et impera atau adu domba yang memicu konflik antar suku, agama, ras, dan daerah.
Untuk mengatasi perpecahan tersebut, bangsa Indonesia memerlukan sebuah konsep persatuan yang dapat menyatukan seluruh elemen bangsa dalam satu tujuan nasional. Konsep tersebut adalah konsep wawasan nusantara yang pertama kali dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki hak kedaulatan atas seluruh wilayah perairannya termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya serta udara di atasnya.
Konsep wawasan nusantara kemudian diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia melalui forum regional dan internasional hingga akhirnya diterima secara konsensus oleh seluruh bangsa di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konsep ini menjadi dasar hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dengan demikian, laut tidak lagi dianggap sebagai pemisah antara pulau atau wilayah di Indonesia, melainkan sebagai media yang menyatukan pulau dan wilayah Indonesia.
Tujuan Konsep Wawasan Nusantara
Konsep wawasan nusantara memiliki beberapa tujuan utama bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
- Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya alam dan potensi wilayah secara optimal, adil, dan berkelanjutan.
- Membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan menghormati keragaman sosial budaya yang ada di dalamnya.
- Menciptakan ketahanan nasional Indonesia dengan memperkuat aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Meningkatkan peran dan kontribusi Indonesia dalam hubungan internasional dengan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain.
Asas Konsep Wawasan Nusantara
Konsep wawasan nusantara didasarkan pada beberapa asas atau prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasionalnya. Asas-asas tersebut adalah:
- Asas kesatuan: yaitu asas yang menekankan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan politik yang tidak dapat dipisahkan oleh siapa pun.
- Asas keseimbangan: yaitu asas yang menekankan bahwa seluruh wilayah Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik tanpa membedakan status atau kedudukan.
- Asas keadilan: yaitu asas yang menekankan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan hak-haknya secara proporsional sesuai dengan tanggung jawabnya tanpa diskriminasi atau penindasan.
- Asas demokrasi: yaitu asas yang menekankan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan politik melalui mekanisme perwakilan atau partisipasi langsung sesuai dengan konstitusi negara.
- Asas kemanusiaan: yaitu asas yang menekankan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan universal seperti hak asasi manusia, toleransi, persaudaraan, solidaritas, dan perdamaian.
Kesimpulan
Konsep wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Konsep ini lahir dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negaranya dari ancaman penjajahan dan intervensi asing. Konsep ini memiliki beberapa tujuan utama bagi bangsa dan negara Indonesia serta didasarkan pada beberapa asas atau prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen bangsa Indonesia.