Mengapa Jual Beli Tanah Tidak Dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan

Mengapa Jual Beli Tanah Tidak Dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan

Posted on

Indonesia memiliki undang-undang tentang jual beli tanah yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pembuatan akta jual beli tanah yang sah. Namun, ada beberapa orang yang mencoba untuk menghindari prosedur tersebut dengan melakukan transaksi jual beli tanah dengan akta di bawah tangan. Namun, apakah hal tersebut benar-benar sah? Berikut penjelasannya.

Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi tanpa ada saksi atau notaris yang hadir. Dalam jual beli tanah, akta di bawah tangan biasanya dibuat untuk menghindari biaya notaris atau pajak yang harus dibayar jika menggunakan akta resmi. Namun, hal tersebut sangat tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Keabsahan Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta resmi. Hal ini karena akta di bawah tangan tidak memiliki saksi atau notaris yang hadir dan tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga jika terjadi masalah di kemudian hari, akta di bawah tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Baca Juga:  250 g itu Berapa Ons?

Resiko Jual Beli Tanah dengan Akta di Bawah Tangan

Transaksi jual beli tanah dengan akta di bawah tangan dapat menimbulkan resiko yang sangat besar bagi kedua belah pihak. Pihak yang membeli tanah bisa kehilangan uangnya jika si penjual tidak memenuhi kewajiban untuk mentransfer tanah kepadanya. Sebaliknya, si penjual bisa kehilangan tanahnya jika si pembeli menolak untuk membayar setelah tanah sudah ditransfer. Jadi, sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan dengan akta resmi.

Biaya Notaris dan Pajak

Mungkin beberapa orang merasa bahwa biaya notaris dan pajak yang harus dibayar dalam pembuatan akta resmi sangat mahal. Namun, sebenarnya biaya tersebut sangat kecil dibandingkan dengan resiko yang akan dihadapi jika transaksi dilakukan dengan akta di bawah tangan. Biaya notaris dan pajak juga bisa ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berat bagi salah satu pihak.

Kesimpulan

Jual beli tanah harus dilakukan dengan akta resmi yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh pemerintah setempat. Transaksi dengan akta di bawah tangan sangat tidak dianjurkan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta resmi. Selain itu, transaksi dengan akta di bawah tangan bisa menimbulkan resiko yang sangat besar bagi kedua belah pihak. Biaya notaris dan pajak juga sangat kecil dibandingkan dengan resiko yang akan dihadapi jika transaksi dilakukan dengan akta di bawah tangan. Jadi, jangan mencoba untuk menghindari prosedur yang sudah ditetapkan dalam undang-undang karena hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *