Konvensi ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja.
Indonesia sebagai negara anggota ILO sejak tahun 1950 telah mengesahkan beberapa konvensi ILO yang berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja, seperti Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disahkan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan yang sedang dalam proses ratifikasi.
Lalu, mengapa Indonesia turut mengesahkan konvensi ILO? Berikut adalah beberapa alasan yang dapat menjawab pertanyaan tersebut:
Alasan Ideologis
Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan martabat manusia sejalan dengan prinsip dan tujuan ILO yang berdasarkan pada keadilan sosial. Indonesia juga menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, Deklarasi Philadelphia, Konstitusi ILO, dan Konvensi Hak-hak Anak.
Dengan mengesahkan konvensi ILO, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memasyarakatkan kondisi kerja yang manusiawi serta memerangi ketidakadilan, penderitaan dan kemiskinan. Indonesia juga berupaya untuk menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Alasan Praktis
Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar dan sektor ketenagakerjaan yang luas dan beragam membutuhkan standar-standar ketenagakerjaan internasional yang dapat memberikan pedoman dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Indonesia juga membutuhkan bantuan teknis dari ILO untuk meningkatkan keahlian dan kapasitas dalam mengatasi permasalahan-permasalahan di dunia kerja.
Dengan mengesahkan konvensi ILO, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari program-program bantuan teknis ILO yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas nasional. Indonesia juga dapat memperkuat posisinya sebagai anggota aktif ILO yang berkontribusi dalam penyusunan dan pengawasan standar-standar ketenagakerjaan internasional.
Alasan Strategis
Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam perdagangan dan investasi internasional perlu memenuhi tuntutan pasar global yang semakin kompetitif dan selektif. Indonesia juga perlu menjaga reputasi dan citra positifnya sebagai negara yang menghargai HAM dan norma-norma internasional.
Dengan mengesahkan konvensi ILO, Indonesia dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan oleh pekerja yang bekerja dalam kondisi yang layak dan bermartabat. Indonesia juga dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya sebagai negara anggota PBB yang patuh terhadap hukum internasional.
Kesimpulan
Indonesia turut mengesahkan konvensi ILO karena memiliki alasan-alasan ideologis, praktis, dan strategis yang sesuai dengan kepentingan nasional dan internasional. Indonesia berharap dengan mengesahkan konvensi ILO, dapat mewujudkan pekerjaan yang layak dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia serta berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dan kesejahteraan dunia.