Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara. Hukum acara perdata berbeda dengan hukum perdata materiil, yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum.
Hukum acara perdata sering dikaitkan dengan hukum privat, karena hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan khusus atau privat antara orang yang satu dengan orang yang lain. Namun, apakah benar hukum acara perdata termasuk dalam hukum privat? Jawabannya adalah tidak.
Hukum acara perdata sebenarnya termasuk dalam hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum (publik), seperti hubungan antara negara dengan warga negaranya atau antara negara dengan alat-alat perlengkapan. Alasan mengapa hukum acara perdata masuk dalam hukum publik adalah sebagai berikut:
- Hukum acara perdata mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan, bagaimana terdakwa membela diri dalam tindakan penggugat, perilaku hakim sebelum dan selama persidangan, dan bagaimana hakim memutuskan perkara yang diajukan oleh penggugat. Dalam hal ini, pengadilan sebagai lembaga negara berperan sebagai penguasa yang menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan umum.
- Hukum acara perdata juga mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan, baik secara sukarela maupun paksa. Dalam hal ini, negara melalui aparat penegak hukum berwenang untuk menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya kewenangan publik yang melekat pada hukum acara perdata.
- Hukum acara perdata bersifat imperatif atau memaksa, artinya tidak dapat diubah atau diganti oleh kesepakatan para pihak. Hal ini berbeda dengan hukum perdata materiil, yang bersifat diskresioner atau bebas, artinya dapat diubah atau diganti oleh kesepakatan para pihak selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Hal ini menunjukkan adanya sifat publik yang melekat pada hukum acara perdata.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata masuk dalam hukum publik karena mengatur tentang tata cara penegakan dan pelaksanaan hukum perdata oleh negara sebagai penguasa. Hukum acara perdata juga bersifat imperatif dan memaksa, sehingga tidak dapat diubah atau diganti oleh kesepakatan para pihak.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum acara perdata. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.