Mengapa Ancaman Hukuman dalam UU PM Dapat Berbeda Jauh dengan yang Diatur dalam KUHP?

Mengapa Ancaman Hukuman dalam UU PM Dapat Berbeda Jauh dengan yang Diatur dalam KUHP?

Posted on

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Hukum pidana di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan status atau kedudukan. Hukum pidana umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih menggunakan KUHP lama yang merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda. Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana tertentu yang tidak diatur dalam KUHP atau memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang kompleks atau berbahaya. Hukum pidana khusus diatur dalam undang-undang khusus yang dibuat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Contoh undang-undang khusus yang mengatur tentang tindak pidana khusus adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam penerapan hukum pidana di Indonesia adalah adanya perbedaan ancaman hukuman antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Perbedaan ini dapat menimbulkan ketimpangan, ketidakadilan, atau ketidaksesuaian antara jenis tindak pidana dan sanksi pidana yang diberikan. Perbedaan ancaman hukuman antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Perbedaan filosofi pemidanaan. Filosofi pemidanaan adalah alasan atau tujuan dari pemberian sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana. Filosofi pemidanaan dapat dibedakan menjadi empat, yaitu retribusi, prevensi, rehabilitasi, dan restorasi. Retribusi adalah pemidanaan yang bertujuan untuk memberikan balasan atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan kesalahan atau kerugian yang telah dilakukannya. Prevensi adalah pemidanaan yang bertujuan untuk mencegah atau menghindari terjadinya tindak pidana di masa depan, baik oleh pelaku maupun oleh orang lain yang berpotensi melakukan tindak pidana. Rehabilitasi adalah pemidanaan yang bertujuan untuk memulihkan atau memperbaiki kondisi pelaku tindak pidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan bermanfaat. Restorasi adalah pemidanaan yang bertujuan untuk mengembalikan atau memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban, masyarakat, dan negara yang terganggu akibat perbuatan pelaku.
Baca Juga:  Keunggulan Bentuk Negara Kesatuan Dibandingkan Bentuk Negara Federal

Dalam KUHP lama, filosofi pemidanaan yang dominan adalah retribusi, sehingga ancaman hukuman cenderung bersifat keras dan berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Sedangkan dalam undang-undang khusus, filosofi pemidanaan yang dominan adalah prevensi, sehingga ancaman hukuman cenderung bersifat ringan dan fleksibel untuk memberikan ruang bagi penyelesaian tindak pidana secara damai atau alternatif.

  1. Perbedaan karakteristik tindak pidana. Karakteristik tindak pidana adalah ciri-ciri atau sifat-sifat dari suatu tindak pidana yang membedakannya dengan tindak pidana lainnya. Karakteristik tindak pidana dapat meliputi aspek materiil dan formil dari tindak pidana tersebut. Aspek materiil adalah aspek yang berkaitan dengan unsur-unsur atau syarat-syarat dari suatu tindak pidana, seperti subjek, objek, perbuatan, akibat, kesalahan, dan motif. Aspek formil adalah aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana, seperti cara pembuktian, prosedur penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan upaya hukum.

Dalam KUHP lama, karakteristik tindak pidana cenderung bersifat sederhana dan konvensional, sehingga ancaman hukuman cenderung bersifat baku dan standar untuk setiap jenis tindak pidana. Sedangkan dalam undang-undang khusus, karakteristik tindak pidana cenderung bersifat kompleks dan modern, sehingga ancaman hukuman cenderung bersifat variatif dan dinamis untuk setiap jenis tindak pidana.

  1. Perbedaan kepentingan perlindungan hukum. Kepentingan perlindungan hukum adalah alasan atau tujuan dari pengaturan suatu tindak pidana dalam undang-undang. Kepentingan perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi kepentingan umum dan kepentingan khusus. Kepentingan umum adalah kepentingan yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar dari negara dan masyarakat sebagai keseluruhan, seperti kedaulatan negara, keamanan nasional, ketertiban umum, moralitas umum, kesehatan umum, dan hak asasi manusia. Kepentingan khusus adalah kepentingan yang berkaitan dengan nilai-nilai tertentu dari kelompok atau individu tertentu dalam masyarakat, seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik, lingkungan hidup, atau profesi.
Baca Juga:  Pelajar Indonesia: Pelajar Beriman dan Bertakwa yang Berakhlak Mulia

Dalam KUHP lama, kepentingan perlindungan hukum cenderung bersifat umum dan universal, sehingga ancaman hukuman cenderung bersifat proporsional dan adil untuk setiap jenis tindak pidana. Sedangkan dalam undang-undang khusus, kepentingan perlindungan hukum cenderung bersifat khusus dan partikular, sehingga ancaman hukuman cenderung bersifat diskriminatif dan tidak seimbang untuk setiap jenis tindak pidana.

Demikianlah penjelasan mengenai mengapa ancaman hukuman dalam uu pm dapat berbeda jauh dengan yang diatur dalam kuhp. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Pos Terkait: