Pengenalan
Yugoslavia merupakan sebuah negara yang terletak di Eropa Tenggara yang terbentuk pada tahun 1918 dan berakhir pada tahun 2003. Negara ini terdiri dari enam republik yang terpisah dan dua wilayah otonom. Pada tahun 1990-an, Yugoslavia mengalami perpecahan yang menyebabkan terjadinya perang saudara yang berlangsung selama sepuluh tahun. Konflik ini melibatkan berbagai etnis yang berbeda dan menimbulkan pelanggaran HAM berat.
Ad Hoc Tribunal PBB
Untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia, PBB membentuk sebuah lembaga peradilan internasional yang dikenal sebagai Ad Hoc Tribunal PBB. Lembaga ini dibentuk pada tahun 1993 dan berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utama dari tribunal ini adalah untuk menuntut para pelaku kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Yugoslavia.
Pembentukan Tribunal
Pembentukan Ad Hoc Tribunal PBB didasari oleh resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 808 yang diterbitkan pada tanggal 22 Februari 1993. Resolusi ini menyatakan bahwa kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Yugoslavia merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah lembaga peradilan internasional yang dapat menuntut para pelaku kejahatan ini.
Tugas dan Wewenang Tribunal
Ad Hoc Tribunal PBB memiliki tugas dan wewenang untuk menuntut para pelaku kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat di Yugoslavia. Lembaga ini memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di wilayah Yugoslavia pada periode waktu tertentu. Selain itu, tribunal ini juga memiliki wewenang untuk menuntut individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut, termasuk pejabat pemerintah dan militer.
Prosedur Peradilan di Tribunal
Prosedur peradilan di Ad Hoc Tribunal PBB mengikuti standar internasional yang berlaku. Para hakim dan jaksa yang terlibat dalam kasus-kasus ini harus mematuhi kode etik dan praktik terbaik di bidang hukum internasional. Selain itu, para terdakwa juga memiliki hak yang sama seperti dalam sistem peradilan nasional, termasuk hak untuk diwakili oleh pengacara dan hak untuk memberikan bukti.
Kasus-Kasus yang Ditangani oleh Tribunal
Ad Hoc Tribunal PBB menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Yugoslavia pada periode waktu tertentu. Beberapa kasus yang pernah ditangani oleh lembaga ini antara lain:- Kasus Bosnia: Tribunal menuntut sejumlah pejabat Serbia dan Bosnia atas tuduhan genosida dan kejahatan perang yang terjadi selama perang Bosnia pada tahun 1992-1995.- Kasus Kosovo: Tribunal menuntut sejumlah pejabat Serbia atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama konflik Kosovo pada tahun 1998-1999.- Kasus Croatia: Tribunal menuntut sejumlah pejabat Serbia dan Kroasia atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama perang Croatia pada tahun 1991-1995.
Kritik terhadap Tribunal
Meskipun Ad Hoc Tribunal PBB dianggap sebagai sebuah lembaga peradilan internasional yang penting dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia, namun lembaga ini juga mendapat sejumlah kritik. Beberapa kritik yang ditujukan kepada tribunal ini antara lain:- Lambatnya proses peradilan: Beberapa kasus yang ditangani oleh tribunal ini memakan waktu yang sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor seperti kendala teknis, politik, dan keuangan.- Ketidakadilan dalam proses peradilan: Beberapa pihak menganggap bahwa proses peradilan di tribunal ini tidak adil karena terlalu banyak tekanan politik yang diberikan terhadap para terdakwa. Selain itu, beberapa terdakwa juga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama proses peradilan.
Kesimpulan
Ad Hoc Tribunal PBB merupakan sebuah lembaga peradilan internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang untuk menuntut para pelaku kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat yang terjadi di wilayah Yugoslavia pada periode waktu tertentu. Meskipun lembaga ini mendapat sejumlah kritik, namun tetap dianggap sebagai sebuah lembaga peradilan internasional yang penting dalam menegakkan keadilan dan perdamaian internasional.