Lembaga Peradilan untuk Kasus Pelanggaran HAM Berat di Yugoslavia

Lembaga Peradilan untuk Kasus Pelanggaran HAM Berat di Yugoslavia

Posted on

Yugoslavia adalah sebuah negara yang terdiri dari enam republik: Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Montenegro, Serbia, dan Slovenia. Negara ini mengalami perpecahan dan konflik bersenjata pada tahun 1990-an yang menyebabkan banyak korban jiwa dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membentuk sebuah lembaga peradilan khusus, yaitu Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia atau ICTY).

Daftar Isi

Apa itu ICTY?

ICTY adalah sebuah badan PBB yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia. Pengadilan ini berfungsi sebagai sebuah pengadilan ad-hoc yang merdeka dan terletak di Den Haag, Belanda.

Badan ini didirikan oleh Resolusi 827 dari Dewan Keamanan PBB, yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 1993. Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991: pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran undang-undang perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Badan ini hanya bisa mengadili orang secara pribadi dan bukan organisasi atau pemerintahan. Hukuman maksimum adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB: Sejarah, Tujuan, dan Prosedur

Apa tujuan dan manfaat ICTY?

ICTY memiliki tujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan pelaku pelanggaran HAM berat di Yugoslavia, serta untuk mencegah terjadinya kekejaman serupa di masa depan. ICTY juga bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi di kawasan Balkan yang dilanda konflik.

Beberapa manfaat yang telah dicapai oleh ICTY antara lain:

Bagaimana perkembangan ICTY saat ini?

ICTY telah menyelesaikan semua sidang pada akhir 2017 dan semua kasus banding pada akhir 2020. Selama beroperasi, ICTY telah mengeluarkan 161 dakwaan terhadap 90 orang Serbia, 29 orang Kroasia, 9 orang Bosnia-Herzegovina, dan 2 orang Albania. Dari jumlah tersebut, 90 orang telah divonis, 19 orang dibebaskan, 37 orang meninggal dunia sebelum atau selama persidangan, dan 13 orang dibebaskan dari dakwaan.

Salah satu kasus terkenal yang ditangani oleh ICTY adalah kasus Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran undang-undang perang di Bosnia-Herzegovina, Kroasia, dan Kosovo. Milosevic meninggal dunia karena serangan jantung pada tahun 2006 sebelum persidangan selesai.

Baca Juga:  Gas Rumah Kaca yang Dihasilkan dari Pembusukan Sampah: Apa Saja dan Bagaimana Dampaknya?

ICTY telah menutup operasinya pada tanggal 31 Desember 2020. Namun, warisannya masih tetap hidup melalui Mekanisme Residu Internasional untuk Pengadilan Pidana (International Residual Mechanism for Criminal Tribunals atau MICT) yang dibentuk oleh PBB pada tahun 2010 untuk melanjutkan fungsi-fungsi penting dari ICTY dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).

MICT bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus banding yang masih tersisa dari ICTY dan ICTR, melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh kedua pengadilan tersebut, melindungi para korban dan saksi, serta menjaga arsip-arsip dokumen dan bukti dari kedua pengadilan tersebut.

Kesimpulan

ICTY adalah sebuah lembaga peradilan yang dibentuk oleh PBB untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia. ICTY telah memberikan kontribusi besar dalam memberantas kekebalan hukum para penjahat perang, memberikan keadilan bagi para korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, serta mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi di kawasan Balkan. ICTY telah menutup operasinya pada akhir 2020 dan digantikan oleh MICT yang melanjutkan fungsi-fungsi penting dari ICTY.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Jelaskan Tiga Peran Pemerintah dalam Perekonomian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *