Landrent System: Sistem Sewa Tanah yang Diterapkan Thomas Stamford Raffles

Landrent System: Sistem Sewa Tanah yang Diterapkan Thomas Stamford Raffles

Posted on

Landrent System adalah nama lain dari sistem sewa tanah yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles, letnan gubernur Inggris yang memerintah di Indonesia pada tahun 1811-1816. Sistem ini merupakan salah satu kebijakan Raffles yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pertanian.

Latar Belakang Landrent System

Raffles adalah tokoh liberal yang menginginkan perubahan di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan pemerintahan. Ia menghapus kebijakan Daendels yang sebelumnya menerapkan sistem contingenten atau penyerahan hasil pertanian kepada pemerintah. Menurut Raffles, sistem tersebut tidak adil dan merugikan petani.

Raffles kemudian mencetuskan Landrent System sebagai pengganti sistem contingenten. Landrent System didasarkan pada pandangan bahwa semua tanah adalah milik negara, sehingga petani harus membayar pajak sebagai uang sewa tanah yang diolahnya. Pajak tersebut ditetapkan sebesar 2/5 dari hasil panen.

Pelaksanaan dan Dampak Landrent System

Landrent System diberlakukan di seluruh wilayah Jawa yang dikuasai oleh Inggris. Untuk mempermudah pengawasan, Raffles membagi Jawa menjadi 16 karesidenan yang dipimpin oleh residen dan dibantu oleh asisten residen. Pajak sewa tanah dipungut langsung oleh pegawai pemerintah tanpa perantara bupati atau pejabat setempat.

Baca Juga:  Kebijakan Politik Etis: Balas Budi Belanda kepada Indonesia

Landrent System memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintah dan rakyat. Dampak positifnya adalah meningkatnya pendapatan pemerintah dari sektor pertanian, mengurangi kesewenang-wenangan bupati dan pejabat setempat, serta memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam apa saja yang diinginkan.

Dampak negatifnya adalah menyulitkan petani untuk membayar pajak karena tidak adanya standar yang jelas mengenai luas dan kesuburan tanah, terbatasnya jumlah pegawai pemerintah, serta kurangnya kebiasaan masyarakat pedesaan dengan sistem uang. Selain itu, Landrent System juga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan bupati dan pejabat setempat yang merasa kehilangan wewenang dan pendapatan.

Penutup

Landrent System adalah sistem sewa tanah yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles selama memerintah di Indonesia. Sistem ini merupakan salah satu kebijakan Raffles yang berorientasi pada liberalisme dan modernisasi. Sistem ini memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintah dan rakyat, serta menjadi salah satu faktor yang memicu perlawanan terhadap penjajahan Inggris.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *