Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

Posted on

Politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan internasional. Hal ini terkait dengan kepentingan nasional yang berkaitan dengan keamanan, perdagangan, sosial budaya, dan lain-lain. Dalam menjalankan politik luar negeri, Indonesia memiliki landasan konstitusional yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan tindakan.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertulis Indonesia yang menjadi landasan dalam menjalankan politik luar negeri. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghormati hukum dan ketertiban internasional dengan tidak turut campur dalam urusan negara lain.

Dalam menjalankan politik luar negeri, Indonesia juga mengacu pada Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia menghendaki kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran dunia yang abadi dan merata. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tujuan yang lebih luas dalam menjalankan politik luar negeri, yakni untuk mencapai kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran dunia.

Baca Juga:  Untuk Menambahkan Slide Baru Dapat Dilakukan Melalui

Garuda Pancasila

Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia yang juga menjadi landasan konstitusional dalam politik luar negeri. Lambang ini melambangkan keberanian, keadilan, dan kesetiaan. Dalam hubungan internasional, Indonesia mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Garuda Pancasila, seperti keberanian dalam memperjuangkan hak-hak bangsa, keadilan dalam menyelesaikan konflik, dan kesetiaan dalam menjalin hubungan baik dengan negara lain.

Kebijakan Luar Negeri Bebas dan Aktif

Kebijakan luar negeri bebas dan aktif (independent and active foreign policy) merupakan landasan konstitusional dalam politik luar negeri Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1950-an dan kemudian diadopsi oleh pemerintahan selanjutnya. Kebijakan ini menekankan bahwa Indonesia bebas menjalin hubungan dengan semua negara tanpa terikat pada blok politik tertentu dan aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional.

Dalam menjalankan kebijakan luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Konferensi Asia Afrika tahun 1955, seperti persamaan hak dan kedaulatan negara, non-intervensi, dan penyelesaian konflik secara damai. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjalin hubungan yang sejajar dengan negara-negara dunia.

Hubungan Bilateral dan Multilateral

Indonesia menjalin hubungan dengan negara lain baik secara bilateral maupun multilateral. Dalam hubungan bilateral, Indonesia menekankan pada prinsip saling menghormati kedaulatan dan integritas teritorial antara negara-negara tersebut. Indonesia juga menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.

Baca Juga:  Jelaskan Bagaimana Cara Mengingat Informasi yang Disampaikan Melalui Iklan Radio

Sedangkan dalam hubungan multilateral, Indonesia menjadi anggota aktif organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, dan lain-lain. Indonesia juga berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan keamanan dunia, serta mempromosikan hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.

Kesimpulan

Politik luar negeri Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjalankan hubungan internasional. Undang-Undang Dasar 1945, Garuda Pancasila, kebijakan luar negeri bebas dan aktif, serta hubungan bilateral dan multilateral menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Dalam menjalankan politik luar negeri, Indonesia berkomitmen untuk mencapai kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran dunia yang abadi dan merata.

Pos Terkait: