Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesi

Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesi

Posted on

Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara-negara lain. Kebijakan ini bagian dari kebijakan nasional, tetapi lingkupnya dunia internasional. Meski begitu, kebijakan politik luar negeri diterapkan demi kepentingan nasional.

Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif selama ini dijalankan dengan berasaskan pada 3 landasan. Adapun 3 landasan politik luar negeri Indonesia itu meliputi, landasaan idiil atau ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang bekerjasama dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu:

Baca Juga:  Esensi Pilar Kebangsaan dalam Memahami Keberagaman Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2

Dari beberapa ketentuan UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah:

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *