Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara-negara lain. Kebijakan ini bagian dari kebijakan nasional, tetapi lingkupnya dunia internasional. Meski begitu, kebijakan politik luar negeri diterapkan demi kepentingan nasional.
Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif selama ini dijalankan dengan berasaskan pada 3 landasan. Adapun 3 landasan politik luar negeri Indonesia itu meliputi, landasaan idiil atau ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.
Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang bekerjasama dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu:
- Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Pasal 13 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- Pasal 36 UUD 1945 menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
- Pasal 36A UUD 1945 menyatakan bahwa Lambang Negara Indonesia ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 36B UUD 1945 menyatakan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya.
Dari beberapa ketentuan UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah:
- Menghormati hak asasi manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
- Berpartisipasi dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Membina hubungan persahabatan dan kerja sama dengan negara-negara lain tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar bangsa Indonesia.