Dalam ilmu hukum, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dijadikan acuan untuk mengambil keputusan dalam suatu permasalahan hukum. Ada dua jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan prosedur atau tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum formil ini memiliki peranan penting dalam menentukan keabsahan suatu peraturan perundang-undangan.
Contoh sumber hukum formil adalah UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 menjadi sumber hukum formil karena merupakan dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain UUD 1945, contoh lain dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan isi atau materi dari suatu peraturan perundang-undangan. Sumber hukum materiil ini memiliki peranan penting dalam menentukan substansi atau isi dari suatu peraturan perundang-undangan.
Contoh sumber hukum materiil adalah putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum pidana, dan kitab undang-undang hukum acara pidana.
Selain itu, contoh lain dari sumber hukum materiil adalah hukum adat, yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat adat di Indonesia. Hukum adat memiliki kekuatan yang sama dengan hukum positif di Indonesia.
Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil adalah sangat erat. Kedua jenis sumber hukum ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam menentukan keabsahan dan substansi suatu peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dari sumber hukum formil harus bersesuaian dengan sumber hukum materiil yang ada. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga harus bersesuaian dengan sumber hukum formil dan sumber hukum materiil yang ada.
Contoh Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Contoh korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 310 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa pengendara sepeda motor harus menggunakan helm, sedangkan UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang diakui oleh hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dari sumber hukum formil harus bersesuaian dengan sumber hukum materiil yang ada.
Kesimpulan
Dalam ilmu hukum, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dijadikan acuan untuk mengambil keputusan dalam suatu permasalahan hukum. Ada dua jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.
Sumber hukum formil adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan prosedur atau tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan isi atau materi dari suatu peraturan perundang-undangan.
Korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil adalah sangat erat. Kedua jenis sumber hukum ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam menentukan keabsahan dan substansi suatu peraturan perundang-undangan.
Contoh korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ilmu hukum, sangat penting untuk memahami sumber hukum formil dan sumber hukum materiil serta korelasinya. Hal ini akan membantu dalam menentukan keabsahan dan substansi suatu peraturan perundang-undangan serta dalam mengambil keputusan dalam suatu permasalahan hukum.