Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Koperasi juga merupakan soko guru perekonomian nasional yang tidak terpisahkan dari sistem perekonomian Indonesia.
Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tanggal 16 Desember 1895 di Leuwiliang, Bogor oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) dan beberapa priyayi lainnya. Koperasi tersebut bernama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden yang berarti Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto. Koperasi ini bertujuan untuk membantu para pegawai negeri dan petani yang terjerat hutang oleh rentenir Belanda dengan memberikan pinjaman tanpa bunga.
Setelah kemerdekaan Indonesia, gerakan koperasi semakin berkembang dan mendapat dukungan dari pemerintah. Pada tahun 1947, diadakan Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya yang menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada tahun 1953, diadakan Kongres Koperasi Indonesia kedua di Bandung yang mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta adalah tokoh yang memberikan pemikiran dan dorongan bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Kedudukan koperasi di Indonesia semakin kuat setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang memberikan badan hukum bagi koperasi. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang lebih mengakomodasi kepentingan anggota koperasi. Saat ini, koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang mengatur tentang asas, tujuan, jenis, fungsi, peran, pembinaan, pengawasan, dan sanksi bagi koperasi.
Perkembangan Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak awal berdirinya hingga saat ini. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), jumlah koperasi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 214.650 unit dengan jumlah anggota sebanyak 43.937.260 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 212.989 unit dengan jumlah anggota sebanyak 42.724.509 orang.
Jenis koperasi di Indonesia juga bermacam-macam sesuai dengan kegiatan usaha dan kepentingan anggotanya. Jenis koperasi yang paling banyak adalah koperasi simpan pinjam (KSP) yang berjumlah 86.956 unit pada tahun 2020. Selain itu, ada juga koperasi unit desa (KUD), koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi serba usaha (KSU), dan lain-lain.
Peran koperasi di Indonesia juga sangat penting dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1,62% atau sebesar Rp 1.792 triliun. Kontribusi ini berasal dari berbagai sektor usaha seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, transportasi, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.
Peranan Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Peranan koperasi Indonesia antara lain adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat luas melalui pelayanan usaha yang berkualitas dan berdaya saing.
- Mengembangkan perekonomian rakyat yang berbasis kerakyatan dan demokratis sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong.
- Memberdayakan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal melalui pengembangan usaha-usaha produktif dan inovatif.
- Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan melalui kerjasama antara koperasi dengan pemerintah, swasta, dan lembaga lainnya.
- Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional melalui partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik yang berkaitan dengan perkoperasian.