Kontrak Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia

Kontrak Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia

Posted on

Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan diri atau harta benda dari risiko kerugian yang tidak pasti. Dengan membayar sejumlah premi, seseorang atau badan hukum dapat mentransfer risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya. Dalam hal ini, pihak yang membayar premi disebut tertanggung, sedangkan pihak yang menanggung risiko disebut penanggung.

Jenis Kontrak Asuransi

Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Kontrak asuransi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Baca Juga:  Jaza’ir al-Jawi: Nama Indonesia dalam Sejarah Bangsa Arab

Syarat-syarat Kontrak Asuransi

Agar kontrak asuransi dapat berlaku dan sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Usaha Perasuransian di Indonesia

Usaha perasuransian di Indonesia adalah usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa asuransi kepada masyarakat. Usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *