Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan diri atau harta benda dari risiko kerugian yang tidak pasti. Dengan membayar sejumlah premi, seseorang atau badan hukum dapat mentransfer risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya. Dalam hal ini, pihak yang membayar premi disebut tertanggung, sedangkan pihak yang menanggung risiko disebut penanggung.
Jenis Kontrak Asuransi
Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Kontrak asuransi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Kontrak asuransi jiwa, yaitu kontrak yang memberikan perlindungan kepada tertanggung atau ahli warisnya apabila terjadi kematian atau cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan. Contoh produk asuransi jiwa adalah asuransi dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan asuransi jiwa unit link.
- Kontrak asuransi kerugian, yaitu kontrak yang memberikan perlindungan kepada tertanggung atau pihak ketiga apabila terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda tertanggung akibat peristiwa tertentu. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi tanggung jawab sipil, dan asuransi perjalanan.
Syarat-syarat Kontrak Asuransi
Agar kontrak asuransi dapat berlaku dan sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang berkontrak, yaitu tertanggung dan penanggung, mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
- Adanya objek asuransi, yaitu jiwa atau harta benda yang menjadi dasar perhitungan premi dan klaim.
- Adanya kepentingan asuransi, yaitu hubungan hukum antara tertanggung dan objek asuransi yang menyebabkan tertanggung akan mengalami kerugian apabila objek asuransi mengalami kerusakan atau hilang.
- Adanya risiko asuransi, yaitu kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak pasti yang dapat menimbulkan kerugian pada objek asuransi.
- Adanya premi asuransi, yaitu sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung.
- Adanya polis asuransi, yaitu dokumen tertulis yang berisi ketentuan-ketentuan kontrak asuransi yang disepakati oleh pihak-pihak yang berkontrak.
Usaha Perasuransian di Indonesia
Usaha perasuransian di Indonesia adalah usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa asuransi kepada masyarakat. Usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Usaha perasuransian swasta, yaitu usaha perasuransian yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, baik dalam negeri maupun asing. Contoh usaha perasuransian swasta adalah PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, dan PT Asuransi AXA Mandiri.
- Usaha perasuransian sosial, yaitu usaha perasuransian yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah atau badan hukum milik negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Contoh usaha perasuransian sosial adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Asuransi Jasa Indonesia.