Ketentuan Umum Transaksi Repo dengan Bank Indonesi

Ketentuan Umum Transaksi Repo dengan Bank Indonesi

Posted on

Transaksi repo atau repurchase agreement adalah transaksi penjualan surat berharga oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan kesepakatan untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Transaksi repo dapat dilakukan antara bank dengan bank, bank dengan Bank Indonesia, atau lembaga jasa keuangan dengan nasabahnya.

Transaksi repo dengan Bank Indonesia adalah transaksi repo yang dilakukan oleh bank umum konvensional dengan Bank Indonesia sebagai lawan transaksi. Transaksi ini bertujuan untuk menyediakan likuiditas valuta asing bagi bank dalam rangka mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra dan pengembangan pasar uang.

Ketentuan umum transaksi repo dengan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Bank Indonesia dapat melakukan transaksi valas terhadap rupiah dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional, untuk kemudian menyediakan transaksi repo dengan bank guna menyediakan kebutuhan valas bank dalam penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang.
  • Bank yang ingin melakukan transaksi repo dengan Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, antara lain memiliki peringkat kesehatan minimal 3, memiliki rekening giro rupiah dan valas di Bank Indonesia, memiliki rekening surat berharga di Bank Indonesia atau lembaga kustodian, serta memiliki fasilitas pinjaman dari Bank Indonesia.
  • Surat berharga yang dapat direpokan adalah surat berharga dalam bentuk SBI dan SUN milik bank sebagaimana tercatat dalam rekening perdagangan pada sarana BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System). Surat berharga yang dapat direpokan memiliki sisa jangka waktu paling sedikit 2 hari kerja untuk SBI dan SPN atau 10 hari kerja untuk obligasi negara termasuk ORI dan zero coupon bond (ZCB) terhitung dari tanggal transaksi repo jatuh waktu.
  • Bank Indonesia menetapkan tata cara pelaksanaan transaksi repo, antara lain window time transaksi, mekanisme lelang atau non lelang, tingkat bunga repo (repo rate), besaran haircut, serta proses penyelesaian transaksi.
  • Bank Indonesia dapat menetapkan underlying transaksi yang ketentuannya wajib dipatuhi oleh bank. Pelanggaran atas ketentuan terkait underlying transaksi dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan underlying transaksi, paling sedikit Rp10juta dan paling banyak Rp100juta.
  • Transaksi repo dengan Bank Indonesia dilakukan pada hari kerja dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan atas transaksi dimaksud tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu oleh bank.
  • Bank Indonesia dapat meniadakan transaksi dan/atau menolak pengajuan transaksi berdasarkan pertimbangan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional dan/atau pertimbangan lainnya.
Baca Juga:  Jelaskan Konsep Pembaharuan yang Dicetuskan Muhammad Ali Pasha dalam Bidang Pendidikan

Demikianlah penjelasan singkat tentang ketentuan umum transaksi repo dengan Bank Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang transaksi repo di pasar keuangan.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *