Koperasi adalah bentuk usaha yang didirikan atas dasar kebersamaan dan kegotong-royongan. Berikut beberapa ciri koperasi yang dapat dilihat dari dasar pendiriannya, yaitu:
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka untuk siapa saja tanpa diskriminasi.
- Pengelolaan yang dilakukan secara demokratis dengan sistem satu anggota satu suara.
- Pembagian sisa hasil usaha yang berdasarkan atas partisipasi anggota dalam usaha koperasi.
- Pendidikan, pelatihan, dan informasi yang disediakan untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota.
- Kerjasama antar koperasi dalam bentuk federasi dan organisasi tingkat atas.
Kemukakan ciri koperasi menurut dasar pendiriannya sangatlah penting untuk memahami prinsip dan tujuan koperasi sebagai sebuah bentuk usaha yang berbeda dengan bentuk usaha lainnya.
Dengan memahami ciri-ciri tersebut, diharapkan anggota koperasi dapat lebih aktif dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari keanggotaannya dalam koperasi.