KemenPAN-RB: Tugas, Fungsi, dan Program Unggulan

KemenPAN-RB: Tugas, Fungsi, dan Program Unggulan

Posted on

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 7 September 2022 dijabat oleh Abdullah Azwar Anas.

Tugas dan Fungsi KemenPAN-RB

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021, KemenPAN-RB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, KemenPAN-RB menyelenggarakan fungsi:

Struktur Organisasi KemenPAN-RB

Struktur organisasi KemenPAN-RB terdiri dari:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Inspektorat;
  • Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Baca Juga:  Perkembangan Kegiatan Industri di Kawasan Asia Tenggara: Studi Kasus Indonesia dan Thailand

Selain itu, KemenPAN-RB juga mengkoordinasikan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden.

Program KemenPAN-RB

KemenPAN-RB memiliki beberapa program unggulan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara dan pelayanan publik di Indonesia, antara lain:

Pos Terkait:
Baca Juga:  Bagaimana TIK Bisnis Mempengaruhi Interaksi Sosial dalam Perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *