Pada tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengejutkan banyak pihak. MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mempersoalkan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal-pasal yang digugat adalah Pasal 29 huruf e yang mengatur syarat minimal usia untuk menjadi pimpinan KPK yaitu 50 tahun dan Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. MK memutuskan bahwa syarat usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK adalah 45 tahun dan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun.
Putusan MK ini berdampak pada masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Mereka yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 kini diperpanjang hingga Desember 2024. Ini berarti mereka memiliki waktu satu tahun lagi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Putusan MK ini juga berpengaruh pada proses seleksi pimpinan KPK periode 2024-2028 yang sedang berlangsung. Dengan adanya perubahan syarat usia minimal, maka calon-calon yang berusia di bawah 50 tahun tetapi di atas 45 tahun dapat mengikuti seleksi tersebut. Selain itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, maka proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru.
Putusan MK ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang mendukung dan ada yang menolak. Pihak yang mendukung menganggap bahwa putusan MK ini sesuai dengan konstitusi dan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon berkualitas untuk menjadi pimpinan KPK. Pihak yang menolak menganggap bahwa putusan MK ini melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan publik dalam pemberantasan korupsi.
Bagaimana pendapat Anda tentang putusan MK ini? Apakah Anda setuju atau tidak setuju? Silakan tulis komentar Anda di bawah ini.