Perdagangan luar negeri adalah kegiatan transaksi jual-beli barang dan jasa antara negara-negara di dunia. Perdagangan luar negeri memiliki dampak yang luas bagi perekonomian, politik, dan sosial-budaya suatu negara. Oleh karena itu, setiap negara memiliki kebijakan perdagangan luar negeri yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Kebijakan perdagangan luar negeri terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan ekspor dan kebijakan impor. Kebijakan ekspor adalah kebijakan yang berkaitan dengan penjualan barang dan jasa ke luar negeri. Kebijakan impor adalah kebijakan yang berkaitan dengan pembelian barang dan jasa dari luar negeri.
Kebijakan Ekspor
Kebijakan ekspor bertujuan untuk meningkatkan pendapatan devisa, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Beberapa contoh kebijakan ekspor adalah sebagai berikut:
- Diskriminasi harga. Diskriminasi harga adalah penetapan harga barang yang berbeda untuk masing-masing negara tujuan. Hal ini dilakukan untuk memenangkan persaingan dan memperoleh keuntungan yang besar.
- Pemberian premi. Pemberian premi adalah pemberian insentif kepada pelaku usaha atau industri yang melakukan ekspor. Insentif bisa berupa bantuan biaya produksi, pembebasan pajak, fasilitas kredit, dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk ekspor.
- Dumping. Dumping adalah penetapan harga barang yang diekspor lebih murah daripada harga jual di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menguasai pasar luar negeri dan mengeliminasi pesaing. Namun, kebijakan ini sudah dilarang oleh organisasi perdagangan dunia (WTO) karena dianggap merugikan negara-negara lain.
- Politik dagang bebas. Politik dagang bebas adalah pemberian kebebasan kepada pelaku usaha atau industri untuk melakukan ekspor tanpa hambatan atau pembatasan dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi produksi, kualitas barang, dan harga yang kompetitif.
Kebijakan Impor
Kebijakan impor bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri, mengendalikan neraca pembayaran, dan memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Beberapa contoh kebijakan impor adalah sebagai berikut:
- Larangan impor. Larangan impor adalah pelarangan total terhadap masuknya barang-barang tertentu dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat atau untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
- Kuota. Kuota adalah pembatasan jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri dalam periode tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengatur pasokan barang di dalam negeri dan mencegah terjadinya defisit neraca perdagangan.
- Bea masuk. Bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, melindungi industri dalam negeri, dan mengurangi permintaan barang impor.