Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan kerjasama dunia. PBB didirikan pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa yang gagal mencegah perang.
Untuk menjadi anggota PBB, sebuah negara harus menandatangani Piagam PBB, yaitu dokumen yang berisi asas, tujuan, dan aturan PBB. Piagam PBB ditandatangani oleh 50 negara anggota pertama PBB pada tanggal 26 Juni 1945 di San Francisco, Amerika Serikat. Piagam PBB mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, setelah diratifikasi oleh lima anggota pendiri PBB yang memiliki hak veto, yaitu Republik Tiongkok (sekarang Taiwan), Prancis, Uni Soviet (sekarang Rusia), Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Negara-negara yang menandatangani Piagam PBB pada tahun 1945 adalah sebagai berikut:
- Argentina
- Australia
- Arab Saudi
- Afrika Selatan
- Amerika Serikat
- Belgia
- Belanda
- Bolivia
- Brasil
- Belarus
- Chili
- China
- Cekoslowakia
- Denmark
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Ethiopia
- Filipina
- Guatemala
- Haiti
- Honduras
- India
- Inggris
- Iran
- Irak
- Kanada
- Kolombia
- Kosta Rika
- Kuba
- Lebanon
- Liberia
- Luksemburg
- Mesir
- Meksiko
- Nikaragua
- Norwegia
- Prancis
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Rusia (Uni Soviet)
- Selandia Baru
- Suriah (Republik Arab Suriah)
- Turki
- Ukraina (Republik Sosialis Soviet Ukraina)
- Uruguay
- Yugoslavia (Republik Federal Rakyat Yugoslavia)
- Yunani -Venezuela
Jadi, jumlah negara yang melakukan penandatanganan piagam pbb yaitu sejumlah 50 negara. Namun, saat ini jumlah anggota PBB sudah mencapai 193 negara, setelah banyak negara baru yang merdeka atau bergabung dengan PBB sejak tahun 1945.
Piagam PBB berisi enam bab utama, yaitu:
- Bab I: Tujuan dan Prinsip PBB, yang mencakup menjaga perdamaian dan keamanan internasional, menghormati hak asasi manusia, mempererat hubungan persahabatan antarnegara, dan mencapai kerjasama internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
- Bab II: Keanggotaan PBB, yang menetapkan syarat dan prosedur untuk menjadi anggota atau keluar dari PBB, serta hak dan kewajiban anggota PBB.
- Bab III: Organ PBB, yang menjelaskan struktur dan fungsi organ utama PBB, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat.
- Bab IV: Kerjasama Internasional dalam Bidang Ekonomi dan Sosial, yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial dalam mempromosikan kerjasama internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Bab V: Penyelesaian Sengketa secara Damai, yang mengatur tentang cara-cara penyelesaian sengketa antarnegara secara damai melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau peradilan internasional.
- Bab VI: Tindakan terhadap Ancaman terhadap Perdamaian dan Keamanan Internasional atau Pelanggaran Perdamaian atau Agresi , yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab Dewan Keamanan dalam mengambil tindakan preventif atau paksa terhadap negara-negara yang mengancam atau melanggar perdamaian atau keamanan internasional.
Selain itu, Piagam PBB juga memiliki beberapa lampiran tambahan yang berkaitan dengan Mahkamah Internasional dan Dewan Perwalian.
Piagam PBB dapat diamendemen dengan persetujuan dua pertiga anggota Majelis Umum dan semua anggota tetap Dewan Keamanan. Hingga saat ini, Piagam PBB telah diamendemen sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 1963 untuk meningkatkan jumlah anggota Dewan Keamanan dari 11 menjadi 15 negara; pada tahun 1965 untuk meningkatkan jumlah anggota Majelis Umum dari 60 menjadi 117 negara; dan pada tahun 1971 untuk mengakui Republik Rakyat China sebagai pengganti Republik Tiongkok sebagai anggota tetap Dewan Keamanan.
Piagam PBB merupakan dokumen penting yang menjadi landasan hukum dan moral bagi kerjasama internasional dalam menyelesaikan berbagai masalah global. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Piagam PBB, negara-negara di dunia dapat berusaha menciptakan dunia yang lebih damai, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.