Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gerakan ekonomi rakyat. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi harus dikelola dengan baik oleh pengurus koperasi.
Pengurus koperasi adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab untuk mengelola koperasi dan usahanya sesuai dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota. Pengurus juga harus memberikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus koperasi memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut:
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus koperasi berhak untuk bertindak atas nama koperasi dalam segala urusan hukum, baik perdata maupun pidana, yang berkaitan dengan kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Pengurus koperasi berwenang untuk menentukan siapa yang dapat menjadi anggota koperasi dan siapa yang tidak, berdasarkan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus koperasi juga dapat memberhentikan anggota yang melanggar anggaran dasar atau merugikan koperasi.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota. Pengurus koperasi berwenang untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembangkan koperasi dan usahanya, seperti menetapkan harga jual, melakukan kerjasama dengan pihak lain, membuka cabang atau unit usaha, dan sebagainya. Pengurus koperasi harus bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengelola dan menghormati keputusan rapat anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.
Demikianlah penjelasan tentang wewenang yang dimiliki oleh pengurus koperasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang koperasi. Terima kasih telah membaca.