Sensus Pertanian 2023 (ST2023) adalah kegiatan statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data struktur pertanian di Indonesia. Sensus ini dilakukan setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran 3, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam sensus ini adalah Daftar ST2023-L2.UTP, yang merupakan daftar unit usaha pertanian yang ada di wilayah kerja statistik (wilkerstat). Daftar ini berisi informasi mengenai identitas, lokasi, luas lahan, jenis usaha, dan pendapatan unit usaha pertanian.
Blok IX pada daftar ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait usaha jasa pertanian yang dilakukan oleh unit usaha. Usaha jasa pertanian adalah usaha yang memberikan layanan atau fasilitas kepada petani atau unit usaha pertanian lainnya, seperti penyediaan bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, penyuluhan, pengolahan hasil, pemasaran, dan lain-lain.
Informasi yang diminta pada blok IX meliputi:
- Apakah unit usaha ini melakukan usaha jasa pertanian selama periode 1 Mei 2021 s/d 30 April 2022?
- Jika ya, besarnya pendapatan yang diperoleh unit usaha dari jasa pertanian yang dilakukan selama periode tersebut.
- Apakah unit usaha ini menggunakan bibit rekayasa genetika selama periode tersebut?
- Apakah tanaman unit usaha ini berada di bawah pelindung selama periode tersebut?
Informasi ini penting untuk mengetahui kontribusi dan perkembangan usaha jasa pertanian dalam mendukung sektor pertanian di Indonesia. Selain itu, informasi ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kebijakan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.