Jelaskan Tujuan dari Pengisian Blok IX pada Daftar ST2023-L2.UTP

Jelaskan Tujuan dari Pengisian Blok IX pada Daftar ST2023-L2.UTP

Posted on

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) adalah kegiatan statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data struktur pertanian di Indonesia. Sensus ini dilakukan setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran 3, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Salah satu instrumen yang digunakan dalam sensus ini adalah Daftar ST2023-L2.UTP, yang merupakan daftar unit usaha pertanian yang ada di wilayah kerja statistik (wilkerstat). Daftar ini berisi informasi mengenai identitas, lokasi, luas lahan, jenis usaha, dan pendapatan unit usaha pertanian.

Blok IX pada daftar ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait usaha jasa pertanian yang dilakukan oleh unit usaha. Usaha jasa pertanian adalah usaha yang memberikan layanan atau fasilitas kepada petani atau unit usaha pertanian lainnya, seperti penyediaan bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, penyuluhan, pengolahan hasil, pemasaran, dan lain-lain.

Informasi yang diminta pada blok IX meliputi:

Baca Juga:  Jelaskan Perbedaan Utama Antara Konsep Produk, Konsep Penjualan, dan Konsep Pemasaran

Informasi ini penting untuk mengetahui kontribusi dan perkembangan usaha jasa pertanian dalam mendukung sektor pertanian di Indonesia. Selain itu, informasi ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kebijakan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *