Pasar modal adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka panjang yang berbentuk surat berharga atau efek. Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, karena dapat mengalokasikan dana secara efisien dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, pasar modal tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak yang disebut sebagai institusi penunjang pasar modal.
Institusi penunjang pasar modal adalah lembaga-lembaga yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan memberikan pelayanan kepada pelaku dan masyarakat umum. Institusi penunjang pasar modal terdiri dari lembaga penunjang dan profesi penunjang.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga-lembaga yang memiliki fungsi khusus dalam pasar modal, seperti penyimpanan, pengawasan, administrasi, perwakilan, dan pemeringkatan efek. Lembaga penunjang pasar modal meliputi:
- Bank Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek. Bank kustodian bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran transaksi efek, serta memberikan laporan kepada pemilik efek.
- Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek. BAE bertugas untuk melakukan pencatatan, pembagian, dan pelaporan hak-hak yang melekat pada efek, seperti dividen, bunga, bonus, dan sebagainya.
- Wali Amanat: Bank umum atau pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang, seperti obligasi atau sukuk. Wali amanat bertugas untuk mengawasi kewajiban penerbit efek utang kepada pemegangnya, serta menyelesaikan masalah yang timbul antara keduanya.
- Pemeringkat Efek: Penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Pemeringkat efek bertugas untuk memberikan penilaian atas kualitas dan risiko efek yang diterbitkan oleh pihak tertentu, seperti efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau reksa dana. Pemeringkat efek harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pemeringkatan secara independen, obyektif, dan transparan.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu yang memberikan jasa profesional kepada pelaku pasar modal. Profesi penunjang pasar modal harus terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi penunjang pasar modal meliputi:
- Akuntan: Pihak yang memberikan jasa audit, review, kompilasi, atau jasa lainnya yang berkaitan dengan laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal. Akuntan harus memiliki sertifikat profesi akuntan publik dan bekerja di bawah kantor akuntan publik.
- Konsultan Hukum: Pihak yang memberikan jasa konsultasi hukum, pendapat hukum, atau jasa lainnya yang berkaitan dengan hukum pasar modal. Konsultan hukum harus memiliki izin praktik advokat dan bekerja di bawah kantor hukum.
- Penilai: Pihak yang memberikan jasa penilaian atas aset, usaha, atau hak yang berkaitan dengan pasar modal. Penilai harus memiliki sertifikat profesi penilai dan bekerja di bawah kantor jasa penilai publik.
- Notaris: Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan pasar modal. Notaris harus memiliki izin praktik notaris dan terdaftar di OJK.
- Profesi Lain: Pihak-pihak lain yang memberikan jasa profesional yang berkaitan dengan pasar modal, seperti ahli syariah pasar modal, konsultan manajemen, konsultan teknik, atau konsultan pajak.
Demikianlah penjelasan tentang peran masing-masing institusi penunjang pasar modal. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang pasar modal. Jika Anda tertarik untuk berinvestasi di pasar modal, Anda dapat menghubungi salah satu institusi penunjang pasar modal yang sesuai dengan kebutuhan Anda.