Parlemen adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, parlemen terdiri dari tiga lembaga legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga lembaga ini memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang yang berbeda-beda dalam mengubah/menyusun UUD dan undang-undang.
Kedudukan MPR
MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan sederajat dengan lembaga negara lainnya. MPR memiliki kewenangan konstituen, yaitu mengubah dan menetapkan UUD.
Kedudukan DPR
DPR adalah lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik yang mencalonkan diri saat pemilihan umum. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kewenangan legislatif, yaitu menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD, menetapkan RUU bersama presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Kedudukan DPD
DPD adalah lembaga legislatif yang menjadi wakil daerah provinsi yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. DPD memiliki fungsi pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. DPD memiliki kewenangan partisipatif, yaitu mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Kesimpulan
MPR, DPR, dan DPD adalah tiga lembaga legislatif yang membentuk parlemen di Indonesia. Masing-masing lembaga memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang yang berbeda-beda dalam mengubah/menyusun UUD dan undang-undang. MPR memiliki kewenangan konstituen untuk mengubah dan menetapkan UUD. DPR memiliki kewenangan legislatif untuk menyusun dan membahas RUU bersama presiden. DPD memiliki kewenangan partisipatif untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.