Gerakan Pramuka adalah organisasi kepanduan yang ada di Indonesia. Organisasi ini memiliki tujuan untuk membina generasi muda menjadi warga negara yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, dan berbakti kepada bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, Gerakan Pramuka membutuhkan struktur organisasi yang sistematis dan efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkat yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme kerjanya. Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagan struktur gerakan pramuka dari tingkat ranting sampai nasional. Simak penjelasannya di bawah ini.
Tingkat Ranting
Tingkat ranting adalah tingkat organisasi Gerakan Pramuka yang meliputi wilayah kecamatan atau setingkatnya. Di tingkat ranting, terdapat beberapa komponen organisasi, yaitu:
- Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir ranting, gugusdepan, dan satuan karya pramuka di wilayah ranting. Mabiran diketuai secara ex-officio oleh Camat.
- Kwartir Ranting (Kwaran), yaitu perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka di wilayah ranting. Kwaran ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 5 tahun. Kwaran terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang.
- Badan Pemeriksa Keuangan Ranting (BPK Ranting), yaitu badan independen yang dibentuk Musran dan bertanggung jawab kepada Musran. BPK Ranting bertugas memeriksa keuangan Kwaran dan melaporkannya kepada Musran.
- Badan Kelengkapan Kwaran, yaitu badan yang dibentuk oleh Kwaran untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tertentu. Badan Kelengkapan Kwaran terdiri atas Dewan Kerja Ranting (Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega), Dewan Kerja Gugusdepan (Dewan Kerja Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak), Mabiran Saka, dan Satker Kwaran.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka di tingkat ranting adalah sebagai berikut:
Tingkat Cabang
Tingkat cabang adalah tingkat organisasi Gerakan Pramuka yang meliputi wilayah kabupaten atau kota atau setingkatnya. Di tingkat cabang, terdapat beberapa komponen organisasi, yaitu:
- Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir cabang, gugusdepan, dan satuan karya pramuka di wilayah cabang. Mabicab diketuai secara ex-officio oleh Bupati atau Walikota.
- Kwartir Cabang (Kwarcab), yaitu perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka di wilayah cabang. Kwarcab ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) dengan masa bakti 5 tahun. Kwarcab terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang.
- Badan Pemeriksa Keuangan Cabang (BPK Cabang), yaitu badan independen yang dibentuk Muscab dan bertanggung jawab kepada Muscab. BPK Cabang bertugas memeriksa keuangan Kwarcab dan melaporkannya kepada Muscab.
- Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu badan yang dibentuk oleh Kwarcab untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tertentu. Badan Kelengkapan Kwarcab terdiri atas Dewan Kerja Cabang (Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega), Dewan Kerja Ranting, Mabicab Saka, dan Satker Kwarcab.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka di tingkat cabang adalah sebagai berikut:
Tingkat Daerah
Tingkat daerah adalah tingkat organisasi Gerakan Pramuka yang meliputi wilayah provinsi atau setingkatnya. Di tingkat daerah, terdapat beberapa komponen organisasi, yaitu:
- Majelis Pembimbing Daerah (Mabida), yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir daerah, gugusdepan, dan satuan karya pramuka di wilayah daerah. Mabida diketuai secara ex-officio oleh Gubernur.
- Kwartir Daerah (Kwarda), yaitu perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka di wilayah daerah. Kwarda ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun. Kwarda terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang.
- Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK Daerah), yaitu badan independen yang dibentuk Musda dan bertanggung jawab kepada Musda. BPK Daerah bertugas memeriksa keuangan Kwarda dan melaporkannya kepada Musda.
- Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu badan yang dibentuk oleh Kwarda untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tertentu. Badan Kelengkapan Kwarda terdiri atas Dewan Kerja Daerah (Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega), Dewan Kerja Cabang, Mabida Saka, dan Satker Kwarda.