Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara 2

Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara 2

Posted on

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai makhluk yang beradab. Hak ini diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum. Dalam hukum tata negara, jaminan hak asasi manusia menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai jaminan hak asasi manusia ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk yang beradab. Hak ini diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum. Hak asasi manusia meliputi hak atas kebebasan, keadilan, kesetaraan, kebersamaan, kemanusiaan, dan hak ataskemanusiaan. Hak asasi manusia juga meliputi hak atas pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lingkungan yang sehat.

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Tata Negara

Hukum tata negara memberikan jaminan bagi hak asasi manusia melalui konstitusi. Konstitusi merupakan undang-undang dasar yang mengatur tentang hak asasi manusia. Konstitusi juga memberikan jaminan akan kebebasan, keadilan, kesetaraan, kebersamaan, kemanusiaan, dan hak ataskemanusiaan. Hak asasi manusia juga dilindungi oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  1 Milyar USD Berapa Rupiah?

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Tata Negara

Pengaturan hak asasi manusia dalam hukum tata negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Meskipun hak asasi manusia telah diatur dalam hukum tata negara, masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan oleh pemerintah, swasta, maupun individu. Beberapa bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain:

  • Pelanggaran hak atas kebebasan
  • Pelanggaran hak atas keadilan
  • Pelanggaran hak atas kesetaraan
  • Pelanggaran hak atas kebersamaan
  • Pelanggaran hak atas kemanusiaan
  • Pelanggaran hak ataskemanusiaan

Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan melalui jalur hukum dan non-hukum. Jalur hukum dapat dilakukan melalui pengadilan HAM. Sedangkan jalur non-hukum dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia, seperti Komnas HAM dan LPSK.

Baca Juga:  Jelaskan Cara Melakukan Gerak Ingsutan!

Komnas HAM

Komnas HAM merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, lembaga pengaduan, lembaga pengkajian, dan lembaga pengawasan hak asasi manusia.

LPSK

LPSK merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memberikan rehabilitasi dan perlindungan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. LPSK berfungsi sebagai lembaga pengaduan, lembaga penilaian, dan lembaga penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Kesimpulan

Jaminan hak asasi manusia sangat penting untuk dijaga dalam hukum tata negara. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk yang beradab. Meskipun hak asasi manusia telah diatur dalam hukum tata negara, masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan melalui jalur hukum dan non-hukum. Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan LPSK dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Pos Terkait:
Baca Juga:  5 Gerakan Dasar Aerobik yang Bisa Kamu Coba di Rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *