Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan HAM bagi seluruh warga negaranya melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.
Hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang organisasi negara dan kekuasaan serta hubungan antara unsur-unsur negara. Hukum tata negara juga mengatur tentang dasar negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara merupakan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan dapat berbeda-beda antar negara.
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan jaminan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara mengatur tentang struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara serta menjamin perlindungan HAM dalam pasal-pasalnya. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional tentang HAM dan mengadopsinya dalam undang-undang nasional.
Ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, jaminan HAM dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
Jaminan Konstitusional
Jaminan konstitusional adalah jaminan yang diberikan oleh konstitusi atau UUD 1945 terhadap HAM. UUD 1945 mengakui dan menjamin adanya HAM dalam pasal-pasalnya, khususnya dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Beberapa contoh jaminan konstitusional terhadap HAM adalah:
- Jaminan atas hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
- Jaminan atas hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Jaminan atas hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
- Jaminan atas hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
Jaminan konstitusional terhadap HAM berarti bahwa setiap penguasa dalam negara dilarang dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya, serta wajib menggambarkan adanya keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara.
Jaminan Legal
Jaminan legal adalah jaminan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap HAM. Undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya harus sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengacu pada instrumen internasional tentang HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Beberapa contoh jaminan legal terhadap HAM adalah:
- Jaminan atas hak untuk mendapatkan pendidikan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
- Jaminan atas hak untuk mendapatkan kesehatan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
- Jaminan atas hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Jaminan atas hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
Jaminan legal terhadap HAM berarti bahwa setiap pembuat kebijakan dalam negara harus memperhatikan aspek-aspek HAM dalam merumuskan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, serta memastikan bahwa undang-undang atau peraturan perundang-undangan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Jaminan Institusional
Jaminan institusional adalah jaminan yang diberikan oleh lembaga-lembaga negara atau non-negara yang berwenang terhadap HAM. Lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi-fungsi tertentu dalam melaksanakan pengawasan, penegakan, perlindungan, pemajuan, atau penyelesaian sengketa terkait dengan HAM. Beberapa contoh jaminan institusional terhadap HAM adalah:
- Jaminan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara.
- Jaminan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang berwenang untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait dengan pelaksanaan HAM di Indonesia.
- Jaminan oleh Komisi Yudisial sebagai lembaga independen yang berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Jaminan oleh organisasi masyarakat sipil (LSM) sebagai lembaga non-negara yang berperan aktif dalam advokasi, edukasi, kritik, atau bantuan hukum terkait dengan isu-isu HAM.
Jaminan institusional terhadap HAM berarti bahwa setiap lembaga yang memiliki kewenangan terkait dengan HAM harus menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jaminan HAM ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara dapat dilihat dari tiga aspek yaitu jaminan konstitusional, jaminan legal, dan jaminan institusional. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan saling mendukung dalam rangka mewujudkan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.