Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, berpendapat, beragama, berkebudayaan, mendapatkan keadilan, dan lain-lain. HAM merupakan salah satu prinsip dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang organisasi negara dan kekuasaan serta hubungannya dengan warga negara. Hukum tata negara juga mengatur tentang sumber hukum, bentuk negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hukum tata negara merupakan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
Jaminan hak asasi manusia ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:
Aspek Konstitusional
Aspek konstitusional adalah aspek yang berkaitan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara Indonesia. UUD 1945 mengandung sejumlah pasal yang menjamin perlindungan HAM dalam peraturan perundang-undangan dan praktik pemerintahan. Beberapa pasal yang berkaitan dengan HAM antara lain:
- Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28 A yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Pasal 28 B ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
- Pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
- Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
- Pasal 28 E ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
- Pasal 28 F yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”
- Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
- Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
- Pasal 28 J ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Aspek Legal
Aspek legal adalah aspek yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini merupakan turunan dari UUD 1945 yang mengatur secara lebih rinci tentang prinsip-prinsip, jaminan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara mandiri yang bertugas untuk meneliti, menyelidiki, memantau, dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai HAM kepada pemerintah dan DPR.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, kewenangan, dan prosedur pengadilan HAM yang bertugas untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Undang-undang ini juga mengatur tentang peran Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Mahkamah Agung dalam proses penegakan hukum HAM.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak, perlindungan, dan bantuan yang diberikan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM. Undang-undang ini juga mengatur tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara mandiri yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua sebagai bentuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak dasar masyarakat Papua dalam rangka mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), Badan Permusyawaratan Rakyat Papua (BPRP), Badan Pembinaan Pendidikan Papua (BP3), Badan Pengelola Keuangan Daerah Papua (BPKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua (BAPPEDA), Badan Pengawas Otonomi Daerah Papua (BPOD), dan Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Undang-undang ini merupakan pengesahan oleh Indonesia terhadap salah satu instrumen internasional yang mengatur tentang HAM, khususnya HAM ekonomi, sosial dan budaya. HAM ekonomi, sosial dan budaya mencakup hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk berorganisasi, hak untuk menikmati standar hidup yang memadai, hak untuk kesehatan fisik dan mental, hak untuk pendidikan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, dan lain-lain. Undang-undang ini juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM ekonomi, sosial dan budaya secara progresif sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
Aspek Politik
Aspek politik adalah aspek yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan pemerintah dalam melaksanakan jaminan HAM. Aspek politik juga mencakup partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal HAM. Beberapa contoh kebijakan dan tindakan pemerintah yang menunjukkan jaminan HAM dari aspek politik antara lain:
- Pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri yang bertugas untuk meneliti, menyelidiki, memantau, dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai HAM kepada pemerintah dan DPR.
- Pembentukan Pengadilan HAM sebagai lembaga peradilan khusus yang bertugas untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Pembentukan LPSK sebagai lembaga negara mandiri yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM.
- Pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua sebagai bentuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak dasar masyarakat Papua dalam rangka mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua.
- Penandatanganan dan ratifikasi berbagai instrumen internasional yang mengatur tentang HAM, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan lain-lain.
Aspek Sosial Budaya
Aspek sosial budaya adalah aspek yang berkaitan dengan nilai-nilai, norma-norma, sikap, perilaku, dan kebiasaan masyarakat dalam menghargai dan mengamalkan HAM. Aspek sosial budaya juga mencakup keragaman, toleransi, solidaritas, dan partisipasi masyarakat dalam hal HAM. Beberapa contoh nilai-nilai, norma-norma, sikap, perilaku, dan kebiasaan masyarakat yang menunjukkan jaminan HAM dari aspek sosial budaya antara lain:
- Menghormati martabat dan hak setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, golongan, atau status sosial.
- Menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
- Menyuarakan aspirasi dan pendapat secara damai dan demokratis.
- Menolak segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran HAM.
- Menyelenggarakan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai HAM.
- Membangun budaya yang menghargai keragaman dan hak-hak kelompok minoritas, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lain-lain.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan HAM.
Demikianlah beberapa aspek yang dapat digunakan untuk meninjau jaminan HAM dari sudut pandang hukum tata negara. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, diharapkan kita dapat lebih menghargai dan mengamalkan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.