Jaminan Akan Hak Asasi Manusia Indonesia Tertuang dalam UUD 1945

Jaminan Akan Hak Asasi Manusia Indonesia Tertuang dalam UUD 1945

Posted on

Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat memiliki konstitusi sebagai landasan hukum negara. Konstitusi negara Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 merupakan satu-satunya konstitusi yang pernah dipakai sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Dalam UUD 1945, terdapat jaminan akan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Perubahan UUD 1945

Sejak pertama kali disahkan, UUD 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, jaminan akan hak asasi manusia tetap menjadi salah satu prinsip utama yang harus dipertahankan dalam UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Asasi Manusia

Jaminan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 termaktub dalam Pasal 28 dan Pasal 29. Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Selain itu, setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk diperoleh dan dinikmati.

Baca Juga:  Bahasa Madura Terima Kasih: Mengenal Ekspresi Terima Kasih dalam Bahasa Madura

Sementara itu, Pasal 29 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Negara juga menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi diri serta hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi politik.

Konsep Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Konsep hak asasi manusia dalam UUD 1945 didasarkan pada prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip tersebut mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak diskriminasi, hak atas perlindungan hukum, hak atas kebebasan berpikir dan beragama, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan sebagainya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Untuk melindungi hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa konstitusi dan melakukan pengujian terhadap undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah. Komisi Yudisial bertanggung jawab untuk menjamin independensi dan integritas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.

Pencapaian Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Selama berlakunya UUD 1945, terdapat beberapa pencapaian dalam hal jaminan hak asasi manusia. Salah satunya adalah peningkatan perlindungan hak asasi manusia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini mengatur mengenai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga:  Gerakan yang Serasi Akan Menimbulkan Keseimbangan dan Keharmonisan

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen internasional tentang hak asasi manusia seperti Konvensi Hak-Hak Anak, Konvensi Anti-Penyiksaan, dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Tantangan dalam Pemenuhan Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Meskipun sudah ada jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, masih terdapat beberapa tantangan dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satunya adalah terkait dengan penegakan hukum yang tidak konsisten dan masih terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, masih terdapat diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti perempuan, anak-anak, dan orang dengan disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Kesimpulan

Dalam UUD 1945, terdapat jaminan akan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Konsep hak asasi manusia dalam UUD 1945 didasarkan pada prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan perlindungan hak asasi manusia dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial. Meskipun sudah ada jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, masih terdapat beberapa tantangan dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *