Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, artinya berlaku bagi semua orang tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. HAM juga wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Indonesia sebagai negara demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyatnya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal dalam UUD 1945 yang secara eksplisit mengatur tentang HAM. Pasal-pasal tersebut antara lain adalah:
- Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak untuk hidup adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap manusia. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak ini dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Pasal 28B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan sosial manusia. Negara dan pemerintah harus menghormati dan mendukung hak ini dengan memberikan fasilitas dan perlindungan hukum yang memadai.
- Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah hak khusus yang dimiliki oleh setiap manusia yang belum dewasa. Negara dan pemerintah harus menjamin hak ini dengan memberikan pendidikan, kesehatan, gizi, dan lingkungan yang baik bagi perkembangan anak.
- Pasal 28C ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak untuk mengembangkan diri adalah hak yang berkaitan dengan potensi dan kemampuan manusia. Negara dan pemerintah harus memfasilitasi hak ini dengan menyediakan akses dan kesempatan yang merata bagi setiap warga negara.
- Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif adalah hak yang berkaitan dengan partisipasi dan kontribusi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara dan pemerintah harus mengakomodasi hak ini dengan memberikan ruang dan mekanisme yang demokratis bagi setiap warga negara.
Selain pasal-pasal di atas, masih ada beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM, seperti pasal 27 hingga pasal 34. Pasal-pasal tersebut mencakup hak-hak seperti hak atas persamaan kedudukan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan berkumpul, hak atas perlindungan hukum dan pengadilan yang adil, hak atas kesejahteraan sosial, hak atas pendidikan, dan hak atas kebudayaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jaminan akan hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara merupakan landasan hukum dan normatif bagi perlindungan HAM di Indonesia. Namun, jaminan tersebut tidak cukup hanya berupa pernyataan dalam teks UUD 1945 saja. Jaminan tersebut harus diwujudkan dalam praktik nyata oleh negara, pemerintah, dan setiap warga negara dengan menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang telah disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia.