Jaminan Akan Hak Asasi Manusia Indonesia Tertuang dalam UUD 1945

Jaminan Akan Hak Asasi Manusia Indonesia Tertuang dalam UUD 1945

Posted on

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, artinya berlaku bagi semua orang tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. HAM juga wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Indonesia sebagai negara demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyatnya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal dalam UUD 1945 yang secara eksplisit mengatur tentang HAM. Pasal-pasal tersebut antara lain adalah:

Baca Juga:  Kegiatan Utama Ekonomi Rumah Tangga Produsen

Selain pasal-pasal di atas, masih ada beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM, seperti pasal 27 hingga pasal 34. Pasal-pasal tersebut mencakup hak-hak seperti hak atas persamaan kedudukan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan berkumpul, hak atas perlindungan hukum dan pengadilan yang adil, hak atas kesejahteraan sosial, hak atas pendidikan, dan hak atas kebudayaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jaminan akan hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara merupakan landasan hukum dan normatif bagi perlindungan HAM di Indonesia. Namun, jaminan tersebut tidak cukup hanya berupa pernyataan dalam teks UUD 1945 saja. Jaminan tersebut harus diwujudkan dalam praktik nyata oleh negara, pemerintah, dan setiap warga negara dengan menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang telah disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *