Indonesia Masuk ke Dalam Keanggotaan PBB pada Tahun 1950

Indonesia Masuk ke Dalam Keanggotaan PBB pada Tahun 1950

Posted on

Indonesia adalah salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki sejarah panjang dan dinamis dalam hubungannya dengan organisasi internasional tersebut. Indonesia masuk ke dalam keanggotaan PBB pada tanggal 28 September 1950 sebagai negara anggota ke-60. Keputusan ini diambil oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi nomor A/RES/491 (V) tentang “penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa” .

Latar Belakang

Indonesia mengajukan permohonan untuk menjadi anggota PBB pada tanggal 25 September 1950 kepada Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Trygve Lie . Dalam surat permohonan tersebut, Indonesia menekankan bahwa negaranya telah memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang berlangsung dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 . Indonesia juga menyatakan penghargaannya atas bantuan PBB dan organ-organnya dalam menyelesaikan masalah Indonesia-Belanda secara damai . Selain itu, Indonesia menyampaikan kesediaannya untuk menerima dan menghormati kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB apabila diterima sebagai anggota PBB .

Sekretaris Jenderal PBB kemudian mengedarkan surat permohonan Indonesia kepada seluruh anggota PBB sesuai dengan peraturan tata tertib persidangan Majelis Umum PBB . Surat permohonan Indonesia mendapat dukungan dari banyak negara, terutama dari negara-negara Asia dan Afrika yang juga baru merdeka atau sedang berjuang untuk kemerdekaan . Beberapa negara yang mendukung Indonesia antara lain adalah India, Pakistan, Filipina, Thailand, Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Arab Saudi, Yaman, Ethiopia, Liberia, dan Haiti .

Baca Juga:  Lubang Bukan Ground Dapat Dihubungkan dengan Konsep Ruang-Waktu

Proses Pengambilan Keputusan

Pada tanggal 28 September 1950, Majelis Umum PBB mengadakan sidang pleno ke-299 untuk membahas permohonan Indonesia . Sidang ini dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB saat itu, Nasrollah Entezam dari Iran . Dalam sidang tersebut, tidak ada negara yang menentang permohonan Indonesia. Hanya Belanda yang menyatakan abstain atau tidak ikut memberikan suara . Belanda beralasan bahwa mereka masih memiliki beberapa perbedaan pendapat dengan Indonesia mengenai status Irian Barat (Papua) yang belum diselesaikan secara resmi .

Dengan demikian, Majelis Umum PBB menyetujui permohonan Indonesia untuk menjadi anggota PBB dengan suara bulat dari 56 negara anggota yang hadir . Resolusi A/RES/491 (V) tentang penerimaan Indonesia sebagai anggota PBB kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB tanpa perlu dilakukan pemungutan suara lagi .

Dampak dan Makna

Keputusan Majelis Umum PBB untuk menerima Indonesia sebagai anggota PBB merupakan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta . Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil melewati masa perjuangan melawan penjajahan Belanda yang berlangsung selama empat tahun (1945-1949) dengan bantuan dan dukungan dari PBB dan negara-negara sahabat .

Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun yang sama dengan India, Pakistan, dan Myanmar (Burma) . Keempat negara ini merupakan negara-negara Asia pertama yang bergabung dengan PBB setelah Perang Dunia II . Indonesia juga menjadi salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok yang bertujuan untuk menjaga kemerdekaan dan netralitas dari pengaruh blok Barat dan Timur yang saling bersaing dalam Perang Dingin .

Baca Juga:  Berat Peluru yang Dipergunakan pada Perlombaan Tolak Peluru Junior Putri

Sebagai anggota PBB, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan dan agenda PBB, baik di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, maupun kemanusiaan . Indonesia juga berkontribusi dalam operasi perdamaian PBB di berbagai wilayah konflik, seperti Korea, Kongo, Kamboja, Bosnia-Herzegovina, Somalia, Liberia, Sudan, Lebanon, dan Afghanistan .

Indonesia masuk ke dalam keanggotaan PBB pada tahun 1950 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah diakui sebagai negara merdeka, berdaulat, dan mandiri oleh masyarakat internasional. Hal ini juga menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab dan peran dalam menjaga perdamaian dan kerjasama dunia sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *