Hukuman atau Had bagi Pelaku Zina dalam Islam

Hukuman atau Had bagi Pelaku Zina dalam Islam

Posted on

Zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan diharamkan dalam Islam. Zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Zina termasuk dosa besar yang dapat menghancurkan moral dan kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, Islam memberikan hukuman atau had yang sangat berat bagi pelaku zina, baik di dunia maupun di akhirat.

Hukuman atau Had bagi Pelaku Zina di Dunia

Hukuman atau had bagi pelaku zina di dunia tergantung pada status pelaku, apakah sudah menikah (muhsan) atau belum menikah (ghairu muhsan). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur [24]: 2)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa:

  • Hukuman atau had bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Hal ini juga didukung oleh hadis Nabi SAW:
Baca Juga:  Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya di Indonesia

“Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati.” (HR Bukhari)

  • Hukuman atau had bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) adalah dirajam hingga mati. Hal ini juga didasarkan pada hadis Nabi SAW yang sama dengan di atas.

Rajam adalah hukuman yang dilakukan dengan melempari pelaku zina dengan batu hingga meninggal. Hukuman ini sangat berat karena pelaku zina telah mencemarkan kehormatan diri dan keluarganya dengan melakukan perbuatan keji bersama orang yang diharamkan baginya.

Hukuman atau Had bagi Pelaku Zina di Akhirat

Hukuman atau had bagi pelaku zina di dunia belum cukup untuk membersihkan dosa mereka. Mereka masih harus menghadapi hukuman atau had yang lebih pedih di akhirat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 68-69:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَّلَا يّقتُلُون النّفس الّتى حرّم الله اِلا بالحق ولا يزنون ومن يفعل ذلك يلق اثاما يضاعف له العذاب يوم القيامة ويخلد فيه مهانا

Baca Juga:  Bagaimana Sambutan Masyarakat Madinah Ketika Rasulullah Sampai di Madinah?

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan [25]: 68-69)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa:

  • Pelaku zina termasuk orang-orang yang mendapat dosa besar setelah syirik dan pembunuhan.
  • Pelaku zina akan mendapat azab yang dilipat gandakan pada hari kiamat.
  • Pelaku zina akan kekal di neraka dalam keadaan terhina.

Azab neraka bagi pelaku zina juga digambarkan dalam beberapa hadis Nabi SAW, antara lain:

“Ada dua golongan dari penghuni neraka belum pernah aku lihat: Seorang laki-laki membawa cemeti seperti ekor sapi lalu memukul manusia dengannya; Dan wanita-wanita berpakaian tetapi telanjang, mereka condong ke arah sesuatu dan membuat orang condong kepada mereka; Kepala mereka seperti punuk unta miring; Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya; Padahal baunya surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim)

“Apabila seorang hamba melakukan perbuatan zina maka imannya keluar dari dirinya lalu menjadi seperti bayangan di atas kepalanya; Dan apabila ia telah selesai dari perbuatan zinanya maka imannya kembali lagi kepadanya.” (HR Abu Dawud)

Baca Juga:  Sunan Muria: Cara Berdakwah dengan Wayang dan Gamelan

“Barangsiapa melakukan perbuatan zina maka tidaklah ia beriman ketika ia melakukan perbuatan itu.” (HR Bukhari)

Kesimpulan

Zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan diharamkan dalam Islam. Zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Zina termasuk dosa besar yang dapat menghancurkan moral dan kehidupan rumah tangga.

Islam memberikan hukuman atau had yang sangat berat bagi pelaku zina, baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman atau had bagi pelaku zina di dunia tergantung pada status pelaku, apakah sudah menikah (muhsan) atau belum menikah (ghairu muhsan). Hukuman atau had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Hukuman atau had bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah dirajam hingga mati.

Hukuman atau had bagi pelaku zina di dunia belum cukup untuk membersihkan dosa mereka. Mereka masih harus menghadapi hukuman atau had yang lebih pedih di akhirat. Pelaku zina termasuk orang-orang yang mendapat dosa besar setelah syirik dan pembunuhan. Pelaku zina akan mendapat azab yang dilipat gandakan pada hari kiamat. Pelaku zina akan kekal di neraka dalam keadaan terhina.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *