Hukum Publik dan Hukum Privat: Perbedaan dan Contohnya

Hukum Publik dan Hukum Privat: Perbedaan dan Contohnya

Posted on

Halo pembaca yang budiman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum publik dan hukum privat. Apa itu hukum publik dan hukum privat? Bagaimana perbedaan dan contohnya? Mengapa ada hukum yang masuk dalam lingkup hukum publik dan ada yang masuk dalam lingkup hukum privat? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Secara umum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau antara negara dengan negara lainnya. Hukum publik melindungi kepentingan umum atau masyarakat secara keseluruhan. Hukum publik biasanya ditegakkan oleh penguasa negara yang berwenang.

Sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan atau antara orang perorangan dengan badan usaha. Hukum privat melindungi kepentingan individu atau pribadi. Hukum privat biasanya ditegakkan oleh para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tersebut.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum publik dan hukum privat memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

  • Sifat. Hukum publik bersifat imperatif atau memaksa, artinya para pihak harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh negara. Hukum privat bersifat supletif atau melengkapi, artinya para pihak dapat membuat kesepakatan sendiri selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Kedudukan. Dalam hukum publik, negara berkedudukan lebih tinggi daripada warga negara atau negara lainnya. Dalam hukum privat, para pihak berkedudukan sejajar atau setara.
  • Sanksi. Dalam hukum publik, sanksi yang diberikan kepada pelanggar biasanya berupa pidana (seperti penjara, denda, atau cambuk) atau administratif (seperti pencabutan izin atau teguran). Dalam hukum privat, sanksi yang diberikan kepada pelanggar biasanya berupa ganti rugi atau pemenuhan prestasi.
Baca Juga:  Perubahan Sosial: Pengertian, Faktor, dan Konsep

Contoh Hukum Publik dan Hukum Privat

Beberapa contoh cabang-cabang dari hukum publik dan hukum privat adalah sebagai berikut:

  • Hukum Publik
    • Hukum Tata Negara. Hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan negara, kedudukan lembaga-lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
    • Hukum Tata Usaha Negara. Hukum yang mengatur tentang hubungan antara badan-badan usaha milik negara dengan warga negara atau badan usaha lainnya.
    • Hukum Internasional. Hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lainnya, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan.
    • Hukum Pidana. Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan ancaman hukuman bagi pelakunya.
    • Hukum Acara Pidana. Hukum yang mengatur tentang prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
  • Hukum Privat
    • Hukum Perdata. Hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang perorangan atau badan usaha dalam hal kekayaan, keluarga, dan waris.
    • Hukum Acara Perdata. Hukum yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan atau lembaga alternatif.
    • Hukum Dagang. Hukum yang mengatur tentang hubungan antara pelaku usaha dalam hal perdagangan barang dan jasa.
    • Hukum Perburuhan. Hukum yang mengatur tentang hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam hal hak dan kewajiban kerja.
    • Hukum Agraria. Hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang perorangan atau badan usaha dengan tanah dan sumber daya alam lainnya.
Baca Juga:  Tahun Berapa Disahkannya Nama Gerakan Pramuka?

Mengapa Ada Hukum yang Masuk dalam Lingkup Hukum Publik dan Ada yang Masuk dalam Lingkup Hukum Privat?

Pembagian hukum menjadi hukum publik dan hukum privat didasarkan pada kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut. Jika hukum mengatur kepentingan umum atau masyarakat secara keseluruhan, maka hukum tersebut masuk dalam lingkup hukum publik. Jika hukum mengatur kepentingan individu atau pribadi, maka hukum tersebut masuk dalam lingkup hukum privat.

Namun demikian, pembagian ini tidak bersifat mutlak atau kaku, karena ada beberapa hukum yang memiliki unsur-unsur dari kedua jenis hukum tersebut. Misalnya, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan atau lembaga alternatif. Sengketa perdata adalah sengketa yang melibatkan kepentingan individu atau pribadi, sehingga hukum acara perdata seharusnya masuk dalam lingkup hukum privat. Namun, karena prosedur penyelesaian sengketa perdata melibatkan kewenangan negara sebagai penguasa (seperti hakim, jaksa, polisi, dll), maka hukum acara perdata juga masuk dalam lingkup hukum publik.

Demikianlah pembahasan kita tentang hukum publik dan hukum privat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ilmu hukum. Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Pos Terkait: