Hukum pidana dan hukum acara pidana adalah dua cabang dari hukum publik yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma sosial dan mengancam kepentingan umum. Hukum pidana adalah hukum materiil yang berisi perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum, siapa saja yang bisa dihukum, dan sanksi apa yang diberikan. Sedangkan hukum acara pidana adalah hukum formil yang menegakkan atau mempertahankan hukum pidana materiil dengan cara-cara dan prosedur tertentu.
Hukum pidana dan hukum acara pidana masuk dalam lingkup hukum publik karena bersifat mengatur dan memaksa. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau antara negara dengan negara. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menjaga ketertiban sosial, dan menegakkan kedaulatan negara. Hukum pidana dan hukum acara pidana merupakan salah satu alat negara untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Hukum pidana dan hukum acara pidana berbeda dengan hukum perdata dan hukum acara perdata. Hukum perdata adalah hukum materiil yang berisi aturan-aturan yang mengatur mengenai tingkah laku setiap orang yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Hukum perdata dan hukum acara perdata masuk dalam lingkup hukum privat karena bersifat mengatur dan memberi. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara lainnya atau antara badan hukum dengan badan hukum lainnya. Hukum privat bertujuan untuk melindungi kepentingan pribadi, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Namun, ada satu hal yang menarik dari hukum acara perdata. Meskipun hukum acara perdata berhubungan dengan hukum perdata yang bersifat privat, namun hukum acara perdata juga masuk dalam lingkup hukum publik. Hal ini karena hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya pelaksanaan hukum perdata materiil dengan melibatkan negara sebagai penegak hukum. Hukum acara perdata juga bersifat mengatur dan memaksa karena mengikat para pihak yang bersengketa untuk tunduk pada proses dan putusan pengadilan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana masuk dalam lingkup hukum publik, sedangkan hukum perdata masuk dalam hukum privat. Namun, hukum acara perdata masuk dalam hukum publik meskipun berhubungan dengan hukum perdata yang bersifat privat. Hal ini karena hukum acara perdata mengatur tata cara penyelesaian sengketa perdata dengan melibatkan negara sebagai penegak hukum. Diskusikan dengan temanmu mengapa bisa begitu dan bagaimana pendapatmu tentang hal ini.