Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM merupakan salah satu prinsip dasar negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bab XA UUD 1945 tentang HAM merupakan hasil dari amandemen kedua terhadap konstitusi negara Indonesia yang dilakukan pada tahun 2000. Bab ini terdiri dari sepuluh pasal, yaitu pasal 28A sampai pasal 28J. Pasal-pasal ini mengatur tentang hak-hak dasar manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat.
Berikut adalah isi dari pasal-pasal tersebut:
- Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B: (1) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 28C: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak mengembangkan diri dengan menghormati hak-hak orang lain.
- Pasal 28D: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap orang berhak atas kesejahteraan sosial yang memadai bagi kemanusiaan. (4) Setiap orang berhak untuk memiliki hak milik pribadi dan hak-hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (5) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 28E: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dari sumber manapun sesuai dengan kebutuhan dasar dan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
- Pasal 28G: (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak atas jaminan keamanan dan perlindungan dari segala bentuk gangguan dan diskriminasi.
- Pasal 28H: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Pasal 28I: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat rasis dan diskriminatif. (3) Penghormatan terhadap hak asasi manusia harus dilakukan oleh negara, lembaga negara, setiap orang, kelompok orang, atau elemen masyarakat.
- Pasal 28J: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal-pasal tersebut mengatur agar setiap orang tidak melanggar hak orang lain dengan cara:
- Menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia orang lain sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
- Menjaga toleransi, kerukunan, dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menyelesaikan sengketa atau konflik yang berkaitan dengan hak asasi manusia secara damai, adil, dan proporsional.
- Menyadari tanggung jawab moral dan sosial sebagai manusia yang bermartabat.