Lembaga perwakilan rakyat atau lembaga pembentuk uu atau parlemen adalah salah satu lembaga negara yang berperan dalam sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan presidensil adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam sistem ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan negara dan perlindungan hak-hak rakyat. Dalam menjalankan fungsi ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang antara lain:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berisi daftar rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan dalam kurun waktu tertentu.
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh presiden, anggota lembaga perwakilan rakyat, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam bidang tertentu.
- Membentuk Undang-Undang (UU) yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Menerima dan membahas usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan oleh presiden dalam keadaan darurat dan memberikan persetujuan atau penolakan untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran adalah fungsi untuk mengatur pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pendapatan dan belanja negara. Dalam menjalankan fungsi ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang antara lain:
- Menyetujui atau menolak Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang diajukan oleh presiden.
- Mempertimbangkan pendapat DPD terkait RUU APBN, khususnya yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama, dan otonomi daerah.
- Memberikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Memberikan persetujuan atas pemindahan aset negara atau perjanjian internasional yang berdampak pada beban keuangan negara.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah fungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan anggaran oleh pemerintah serta mengevaluasi kinerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan fungsi ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang antara lain:
- Melakukan interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden atau menteri terkait kebijakan pemerintah dalam hal-hal penting, strategis, dan aktual.
- Melakukan angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Melakukan hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan umum pemerintah atau hal-hal lain yang dianggap penting.
- Melakukan hak menanyakan pertanyaan, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau menteri terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.
Demikianlah penjelasan mengenai fungsi utama dari lembaga perwakilan rakyat/lembaga pembentuk uu/parlemen dalam sistem pemerintahan presidensil. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.