DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili kepentingan rakyat dalam sistem pemerintahan presidensil.
Sistem pemerintahan presidensil adalah sistem pemerintahan yang memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif secara tegas. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat, sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif bertanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi. Dalam sistem ini, DPR tidak dapat memberhentikan presiden atau mengganti kabinetnya.
DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berikut penjelasan masing-masing fungsi tersebut:
Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk undang-undang bersama dengan presiden. Undang-undang adalah peraturan tertinggi di Indonesia yang mengatur hal-hal pokok dan penting bagi negara dan rakyat. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berisi daftar RUU yang akan dibahas dan ditetapkan dalam satu periode keanggotaan DPR.
- Menyusun dan membahas RUU yang berasal dari inisiatif DPR, presiden, atau DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Menetapkan UU bersama dengan presiden setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) yang diajukan oleh presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk membahas dan menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh presiden. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang menggambarkan pendapatan dan belanja negara. Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN serta kebijakan pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan konstitusi dan aspirasi rakyat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah melalui berbagai mekanisme, seperti interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat, rapat dengar pendapat, rapat kerja, kunjungan kerja, dan lain-lain.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Dengan demikian, fungsi utama DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan presidensil adalah untuk membentuk undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan mengawasi pemerintah. Fungsi-fungsi ini dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan umum sesuai dengan konstitusi.