Fungsi Utama DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensil

Fungsi Utama DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensil

Posted on

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili kepentingan rakyat dalam sistem pemerintahan presidensil.

Sistem pemerintahan presidensil adalah sistem pemerintahan yang memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif secara tegas. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat, sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif bertanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi. Dalam sistem ini, DPR tidak dapat memberhentikan presiden atau mengganti kabinetnya.

DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berikut penjelasan masing-masing fungsi tersebut:

Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk undang-undang bersama dengan presiden. Undang-undang adalah peraturan tertinggi di Indonesia yang mengatur hal-hal pokok dan penting bagi negara dan rakyat. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Baca Juga:  Mengapa OJK Harus Mengawasi Kegiatan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya?

Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk membahas dan menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh presiden. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang menggambarkan pendapatan dan belanja negara. Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN serta kebijakan pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan konstitusi dan aspirasi rakyat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah melalui berbagai mekanisme, seperti interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat, rapat dengar pendapat, rapat kerja, kunjungan kerja, dan lain-lain.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Baca Juga:  Syarat Lebar Badan Jalan Kolektor Primer Ialah Lebih Dari

Dengan demikian, fungsi utama DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan presidensil adalah untuk membentuk undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan mengawasi pemerintah. Fungsi-fungsi ini dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan umum sesuai dengan konstitusi.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *