Esensi Pilar Kebangsaan dalam Memahami Keberagaman Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2

Esensi Pilar Kebangsaan dalam Memahami Keberagaman Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2

Posted on

Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman suku, budaya, agama, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman ini merupakan salah satu kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas nasional. Namun, keberagaman juga dapat menimbulkan konflik dan perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan pilar kebangsaan yang dapat menjadi landasan bersama dalam memahami dan menghargai keberagaman.

Salah satu pilar kebangsaan yang berkaitan dengan keberagaman adalah Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila mengandung lima sila yang saling terkait dan menyeluruh, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. Pancasila juga mengajarkan sikap toleransi, gotong royong, musyawarah, dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain Pancasila, pilar kebangsaan lain yang berkaitan dengan keberagaman adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi negara yang mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, struktur dan fungsi lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta asas-asas umum pemerintahan. UUD 1945 mengakui dan menghormati keberagaman yang ada di Indonesia sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dapat dilihat dari salah satu pasalnya, yaitu Pasal 18B Ayat 2.

Baca Juga:  Bagaimana Mempertahankan Jiwa dan Semangat Bela Negara

Pasal 18B Ayat 2 berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pasal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengakui tetapi juga menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki sistem hukum sendiri yang berlaku di wilayah tertentu berdasarkan adat istiadat setempat. Hak-hak tradisional adalah hak-hak yang melekat pada masyarakat hukum adat atas tanah ulayat, sumber daya alam, budaya, dan lain-lain.

Dengan demikian, esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 adalah pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan dan penghormatan ini harus dilakukan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Pengaturan lebih lanjut tentang hal ini harus diatur dalam undang-undang.

Dengan memahami esensi pilar kebangsaan ini, kita dapat lebih menghargai keberagaman yang ada di Indonesia sebagai bagian dari identitas nasional. Kita juga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *