RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Peyusunan RPP merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang guru sebelum pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan. Dalam praktik pembelajaran, RPP merupakan bagian yang sangat krusial untuk dipersiapkan terlebih dahulu dalam rangka kematangan dan keberhasilan proses pembelajaran. RPP memiliki dua fungsi utama dalam pengembangan komponen yang akan diimplementasikan dalam pembelajaran, yaitu:
- Fungsi perencanaan. RPP berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum, silabus, materi, indikator, media, metode, model, dan evaluasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya RPP, guru dapat menentukan tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, sumber belajar, dan alokasi waktu secara sistematis dan efektif.
- Fungsi pengendalian. RPP berfungsi sebagai alat pengendali bagi guru dalam melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang telah direncanakan. Dengan adanya RPP, guru dapat mengontrol jalannya pembelajaran, mengatasi hambatan yang mungkin terjadi, dan menilai pencapaian kompetensi siswa secara objektif dan akuntabel.
Dengan demikian, RPP merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembelajaran yang harus disusun dengan baik oleh guru. RPP harus memuat unsur-unsur yang relevan, konsisten, adekuat, penting, bermanfaat, layak, dan menarik minat siswa. RPP juga harus disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan sekolah, guru, dan siswa. Dengan begitu, RPP dapat membantu guru dalam mengembangkan komponen pembelajaran yang efektif dan berkualitas.