Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Sistem demokrasi ini didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi Pancasila di Indonesia sudah tercantum dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila menekankan pada demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi, yaitu UUD 1945.
Demokrasi Pancasila juga menghormati hak asasi manusia, keadilan sosial, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dengan sistem demokrasi lainnya, yaitu:
- Berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
- Mengutamakan musyawarah mufakat sebagai cara untuk mencapai keputusan bersama.
- Menghargai perbedaan pendapat, sikap toleran, dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.
- Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mendorong partisipasi aktif rakyat dalam proses pembangunan nasional melalui pemilihan umum yang jujur dan adil.
- Membangun sistem pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel.
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Demokrasi Pancasila telah diterapkan di Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang. Namun, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya di setiap periode sejarah.
Pada masa Orde Lama (1945-1966), demokrasi Pancasila diterapkan dengan sistem demokrasi parlementer. Pada masa ini, terjadi banyak konflik politik antara partai-partai yang berbeda ideologi dan kepentingan.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi Pancasila diterapkan dengan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa ini, pemerintah berusaha mengendalikan kehidupan politik dengan mengeliminasi oposisi dan menekan hak-hak sipil.
Pada masa Reformasi (1998-sekarang), demokrasi Pancasila diterapkan dengan sistem demokrasi liberal. Pada masa ini, terjadi reformasi politik yang membuka ruang bagi munculnya pluralisme politik dan penegakan hak asasi manusia.