Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya di Indonesia

Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya di Indonesia

Posted on

Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Sistem demokrasi ini didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi Pancasila di Indonesia sudah tercantum dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila menekankan pada demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi, yaitu UUD 1945.

Demokrasi Pancasila juga menghormati hak asasi manusia, keadilan sosial, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dengan sistem demokrasi lainnya, yaitu:

Baca Juga:  Mengapa pada Masa Orde Baru Demokrasi yang Dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Demokrasi Pancasila?

Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Demokrasi Pancasila telah diterapkan di Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang. Namun, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya di setiap periode sejarah.

Pada masa Orde Lama (1945-1966), demokrasi Pancasila diterapkan dengan sistem demokrasi parlementer. Pada masa ini, terjadi banyak konflik politik antara partai-partai yang berbeda ideologi dan kepentingan.

Pada masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi Pancasila diterapkan dengan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa ini, pemerintah berusaha mengendalikan kehidupan politik dengan mengeliminasi oposisi dan menekan hak-hak sipil.

Pada masa Reformasi (1998-sekarang), demokrasi Pancasila diterapkan dengan sistem demokrasi liberal. Pada masa ini, terjadi reformasi politik yang membuka ruang bagi munculnya pluralisme politik dan penegakan hak asasi manusia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *