Sebagai warga negara Indonesia yang bekerja, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus Anda bayar kepada negara dari penghasilan yang Anda terima. Namun, bagaimana cara menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar?
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah segala bentuk penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.
Pajak penghasilan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Pajak penghasilan yang terutang harus dibayar setiap tahun dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Dasar hukum pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan penghasilannya dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan besarnya pajak penghasilan yang terutang dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis penghasilan yang diterima, status pernikahan, jumlah tanggungan keluarga, dan lain sebagainya.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Setiap bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan:
- Gaji
- Honorarium
- Tunjangan
- Bonus
- Hasil usaha
- Keuntungan dari penjualan aset
- Penghasilan dari sewa
- Penghasilan dari bunga deposito
Status Pernikahan dan Jumlah Tanggungan Keluarga
Besarnya pajak penghasilan yang terutang juga dipengaruhi oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tanggungan keluarga akan mendapatkan pengurangan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak yang belum menikah atau sudah bercerai.
Pengurangan tarif pajak yang diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak yang belum menikah atau sudah bercerai: tidak ada pengurangan
- Wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan: pengurangan 4,5%
- Wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan: pengurangan 9%
- Wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan atau lebih: pengurangan 13,5%
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan yang terutang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. Semakin besar penghasilan yang diterima, maka tarif pajak yang harus dibayar akan semakin tinggi.
Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia:
- Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun: tarif pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun: tarif pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun: tarif pajak 30%
Cara Menghitung Besarnya Pajak Penghasilan yang Terutang
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Pajak Penghasilan Terutang = (Penghasilan Bruto x Tarif Pajak) – Pengurangan Pajak
Contoh perhitungan pajak penghasilan terutang:
- Penghasilan bruto: Rp100 juta per tahun
- Tarif pajak: 15%
- Pengurangan pajak: Rp4,5 juta
Maka, pajak penghasilan terutang yang harus dibayar adalah:
Pajak Penghasilan Terutang = (Rp100 juta x 15%) – Rp4,5 juta = Rp10,5 juta
Pengurangan Pajak
Pengurangan pajak adalah potongan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Pengurangan pajak diberikan berdasarkan beberapa faktor, seperti status pernikahan, jumlah tanggungan keluarga, dan biaya-biaya tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Beberapa jenis pengurangan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain:
- Pengurangan tanggungan keluarga
- Pengurangan biaya pendidikan
- Pengurangan biaya kesehatan
- Pengurangan biaya pensiun
- Pengurangan biaya asuransi
Pelaporan Pajak Penghasilan
Setiap wajib pajak harus melaporkan penghasilannya dan membayar pajak penghasilan yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang berlaku. Pelaporan pajak penghasilan dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya atau tidak membayar pajak penghasilan yang terutang dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda yang cukup besar.
Kesimpulan
Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia yang bekerja. Besarnya pajak penghasilan yang terutang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis penghasilan, status pernikahan, jumlah tanggungan keluarga, dan tarif pajak yang berlaku.
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, Anda dapat menggunakan rumus yang sudah dijelaskan. Setiap wajib pajak harus melaporkan penghasilannya dan membayar pajak penghasilan yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang berlaku untuk menghindari sanksi administrasi dan denda yang cukup besar.