Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan juga salah satu kewajiban warga negara yang harus dipenuhi. Namun, tidak semua penghasilan kena pajak. Ada beberapa penghasilan yang dibebaskan dari kewajiban membayar PPh, misalnya penghasilan dari bunga tabungan, hadiah undian, dan sebagainya.
Untuk mengetahui apakah penghasilan kita kena pajak atau tidak, kita perlu memahami konsep penghasilan kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PKP adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan perolehan penghasilan dan PTKP. PTKP adalah penghasilan minimum yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besarnya PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan WP.
PKP merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Untuk menghitung PKP, kita harus menghitung terlebih dahulu penghasilan bruto dan penghasilan neto. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam satu tahun pajak. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan perolehan penghasilan, misalnya biaya operasional, biaya administrasi, biaya bunga, dan sebagainya.
Setelah mendapatkan penghasilan neto, kita harus menguranginya dengan PTKP sesuai dengan status dan tanggungan WP. Hasil pengurangan tersebut adalah PKP. PKP kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk mendapatkan besarnya PPh terutang. Tarif pajak berbeda-beda tergantung pada jenis WP (orang pribadi atau badan) dan besarnya PKP. Tarif pajak untuk orang pribadi bersifat progresif, yaitu semakin besar PKP semakin tinggi tarif pajaknya. Tarif pajak untuk badan bersifat flat, yaitu 22% untuk tahun 2021.
Contoh perhitungan PPh terutang untuk orang pribadi:
- Penghasilan bruto: Rp 100 juta
- Biaya-biaya: Rp 20 juta
- Penghasilan neto: Rp 80 juta
- Status: kawin dengan 2 tanggungan
- PTKP: Rp 58,5 juta
- PKP: Rp 80 juta – Rp 58,5 juta = Rp 21,5 juta
- Tarif pajak: 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50 juta
- PPh terutang: Rp 21,5 juta x 5% = Rp 1,075 juta
Contoh perhitungan PPh terutang untuk badan:
- Penghasilan bruto: Rp 500 juta
- Biaya-biaya: Rp 200 juta
- Penghasilan neto: Rp 300 juta
- Tarif pajak: 22% untuk tahun 2021
- PPh terutang: Rp 300 juta x 22% = Rp 66 juta
Demikianlah penjelasan tentang dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.