Dasar Hukum Tata Cara Pembebasan Tanah Yaitu

Dasar Hukum Tata Cara Pembebasan Tanah Yaitu

Posted on

Pembebasan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut. Pembebasan tanah dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan umum atau komersial. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum tata cara pembebasan tanah yaitu:

Dasar Hukum Pembebasan Tanah

Dasar hukum pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga disempurnakan dalam UU Cipta Kerja.

Dasar hukum pembebasan tanah yang dilakukan oleh swasta untuk kepentingan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa Atas Tanah. Peraturan ini mengatur tentang tata cara perolehan hak atas tanah melalui pemindahan hak atau perubahan hak dari hak milik menjadi hak guna bangunan, hak pakai, atau hak sewa.

Tata Cara Pembebasan Tanah

Tata cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

Baca Juga:  Kriteria Sekolah Efektif dan Contoh Penerapan MBS di Indonesia

Tata cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh swasta untuk kepentingan komersial meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

Demikianlah dasar hukum tata cara pembebasan tanah yaitu. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Paham Ideologi yang Digunakan dalam Organisasi Pergerakan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *