Pembebasan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut. Pembebasan tanah dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan umum atau komersial. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum tata cara pembebasan tanah yaitu:
Dasar Hukum Pembebasan Tanah
Dasar hukum pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga disempurnakan dalam UU Cipta Kerja.
Dasar hukum pembebasan tanah yang dilakukan oleh swasta untuk kepentingan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa Atas Tanah. Peraturan ini mengatur tentang tata cara perolehan hak atas tanah melalui pemindahan hak atau perubahan hak dari hak milik menjadi hak guna bangunan, hak pakai, atau hak sewa.
Tata Cara Pembebasan Tanah
Tata cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Penetapan lokasi dan rencana pengadaan tanah oleh instansi yang memerlukan tanah.
- Penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah oleh instansi pelaksana pengadaan tanah.
- Penetapan lokasi dan rencana pengadaan tanah oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan.
- Sosialisasi dan konsultasi publik tentang rencana pengadaan tanah kepada masyarakat.
- Identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi data tanah dan subjek yang berhak atas tanah.
- Penetapan subjek dan objek pengadaan tanah oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan.
- Penawaran ganti kerugian yang layak dan adil oleh instansi pelaksana pengadaan tanah kepada subjek yang berhak atas tanah.
- Penandatanganan perjanjian ganti kerugian antara instansi pelaksana pengadaan tanah dengan subjek yang berhak atas tanah.
- Pembayaran ganti kerugian oleh instansi pelaksana pengadaan tanah kepada subjek yang berhak atas tanah.
- Pelepasan hak atas tanah oleh subjek yang berhak atas tanah kepada pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan.
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi instansi yang memerlukan tanah.
Tata cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh swasta untuk kepentingan komersial meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Permohonan perolehan hak atas tanah oleh swasta kepada pejabat pertanahan setempat.
- Penelitian administratif dan yuridis oleh pejabat pertanahan setempat terhadap permohonan dan dokumen-dokumen yang disertakan.
- Penetapan harga tanah oleh pejabat pertanahan setempat berdasarkan nilai jual objek pajak atau nilai pasar.
- Penawaran harga tanah oleh pejabat pertanahan setempat kepada pemohon dan pemilik tanah.
- Penandatanganan perjanjian jual beli antara pemohon dan pemilik tanah dengan disaksikan oleh pejabat pertanahan setempat.
- Pembayaran harga tanah oleh pemohon kepada pemilik tanah dengan disaksikan oleh pejabat pertanahan setempat.
- Pemindahan hak atas tanah oleh pemilik tanah kepada pemohon dengan disaksikan oleh pejabat pertanahan setempat.
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi pemohon.
Demikianlah dasar hukum tata cara pembebasan tanah yaitu. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.