Tanah adalah kebutuhan pokok manusia untuk tempat tinggal, berkebun, dan lain sebagainya. Namun, kadang-kadang pemilik tanah harus melepaskan hak atas tanahnya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, gedung, dan sebagainya. Pembebasan tanah ini harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum. Berikut adalah dasar hukum tata cara pembebasan tanah:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Pembebasan tanah harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang ini. Salah satu mekanisme yang diatur adalah proses sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukan pembebasan tanah.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan pembebasan tanah. Di antara ketentuan yang diatur adalah kewajiban pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah dan penghuni yang terdampak pembebasan tanah. Besaran ganti rugi harus sesuai dengan nilai pasar tanah yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa pembebasan tanah harus sesuai dengan prinsip keadilan dan pemberian ganti rugi yang wajar. Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa proses pembebasan tanah harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembebasan Tanah bagi Kepentingan Umum
Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyelenggara pembebasan tanah yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa/kelurahan. Pedoman ini mengatur tentang tata cara pembebasan tanah, proses sosialisasi, pengumpulan data, penetapan nilai ganti rugi, dan sebagainya.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Pembebasan Tanah
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa ganti rugi pembebasan tanah. Jika terjadi sengketa antara pemilik/penghuni tanah dengan penyelenggara pembebasan tanah, maka sengketa tersebut harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak ada kesepakatan, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui badan arbitrase atau pengadilan.
Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal ini menegaskan bahwa tanah dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pembebasan tanah harus memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Tata Cara Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Jalan
Jika pembebasan tanah dilakukan untuk pembangunan jalan, maka tata cara pembebasan tanah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan. Peraturan ini mengatur tentang proses sosialisasi, penetapan nilai ganti rugi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Tata Cara Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Gedung
Jika pembebasan tanah dilakukan untuk pembangunan gedung, maka tata cara pembebasan tanah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Gedung. Peraturan ini mengatur tentang proses sosialisasi, penetapan nilai ganti rugi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Tata Cara Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Lainnya
Jika pembebasan tanah dilakukan untuk pembangunan infrastruktur lainnya seperti bandara, pelabuhan, dan sebagainya, maka tata cara pembebasan tanah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Lainnya. Peraturan ini mengatur tentang proses sosialisasi, penetapan nilai ganti rugi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Kesimpulan
Proses pembebasan tanah harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan menjadi dasar hukum bagi tata cara pembebasan tanah. Selain itu, peraturan turunan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan-peraturan lainnya juga mengatur tentang tata cara pembebasan tanah.
Pembebasan tanah harus memperhatikan prinsip keadilan dan pemberian ganti rugi yang wajar. Setiap pemilik/penghuni tanah yang terdampak pembebasan harus diberikan ganti rugi yang sesuai dengan nilai pasar tanah yang bersangkutan. Jika terjadi sengketa, maka harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat atau melalui badan arbitrase atau pengadilan.
Proses pembebasan tanah harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak. Proses sosialisasi harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan demikian, pembebasan tanah dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan kepentingan umum serta kesejahteraan rakyat.