Menerima tunjangan hari raya (THR) adalah hak karyawan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan sepanjang tahun. Namun, apakah karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan juga berhak menerima THR? Apabila iya, bagaimana cara menghitung THR karyawan tersebut? Berikut adalah cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
1. Cek kontrak kerja karyawan
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kontrak kerja karyawan. Pada umumnya, dalam kontrak kerja tersebut sudah dijelaskan mengenai besaran THR yang akan diterima karyawan. Jika tidak ada keterangan mengenai THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Sesuaikan besaran THR dengan masa kerja
Besaran THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan harus disesuaikan dengan masa kerja tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, besaran THR yang harus diterima karyawan adalah setara dengan satu bulan gaji.
3. Hitung gaji karyawan
Untuk menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perlu dihitung terlebih dahulu gaji yang diterima karyawan. Gaji tersebut harus mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja dalam satu bulan terakhir.
4. Hitung proporsi masa kerja
Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan, maka perlu dihitung proporsinya terlebih dahulu. Misalnya, jika masa kerja karyawan hanya 6 bulan, maka proporsinya adalah 6/12 atau 0,5.
5. Kalikan gaji dengan proporsi masa kerja
Setelah proporsi masa kerja diketahui, maka gaji bulanan karyawan harus dikalikan dengan proporsi tersebut. Dalam contoh di atas, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 5.000.000, maka besaran THR yang diterima adalah Rp 2.500.000 (5.000.000 x 0,5).
6. Sesuaikan dengan tanggal masuk kerja
Apabila karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan masuk kerja di tengah-tengah tahun, maka besaran THR yang diterima harus disesuaikan dengan bulan masuk kerja. Misalnya, jika karyawan masuk pada bulan Agustus, maka besaran THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan gaji dikali 4 bulan (September-Desember).
7. Perhatikan ketentuan perusahaan
Ketentuan mengenai THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan ketentuan perusahaan dan melakukan konsultasi dengan HRD terkait hal ini.
8. Contoh perhitungan THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Misalnya, seorang karyawan dengan masa kerja selama 8 bulan dan gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000 akan menerima THR sebesar:
– Hitung proporsi masa kerja: 8/12 = 0,67
– Kalikan gaji bulanan dengan proporsi masa kerja: Rp 6.000.000 x 0,67 = Rp 4.020.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 4.020.000.
9. Kesimpulan
Menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan membutuhkan perhitungan yang cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan perusahaan memperhatikan ketentuan yang ada dan melakukan konsultasi dengan HRD untuk menghindari kesalahan perhitungan.