Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap maupun kontrak. THR diberikan kepada karyawan menjelang hari raya agama masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, atau Waisak. Besarnya THR yang harus diberikan oleh perusahaan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR secara penuh atau proporsional? Simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan
Menurut Permenaker 6/2016, besarnya THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ditetapkan sebagai berikut:
- Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Upah di sini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur dan tidak tergantung pada kehadiran atau prestasi kerja karyawan, seperti tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, dan sebagainya. Tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan transportasi, makan, lembur, dan sebagainya tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Jadi, karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, namun tidak sebesar satu bulan upah melainkan sesuai dengan proporsi masa kerja mereka. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang didapat adalah setengah dari satu bulan upah.
Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan
Untuk lebih memahami cara menghitung THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, berikut kami berikan beberapa contoh kasus:
- Rina bekerja sebagai karyawan tetap di PT. ABC sejak 1 Januari 2023. Rina mendapat gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan anak Rp 500.000 per bulan. Pada bulan Mei 2023, Rina akan mendapatkan THR menjelang Idulfitri. Berapa besar THR yang akan diterima oleh Rina?
Jawaban: Masa kerja Rina pada bulan Mei 2023 adalah 5 bulan (Januari-Mei). Jadi, THR yang akan diterima oleh Rina adalah:
5/12 x (Rp 5.000.000 + Rp 500.000) = Rp 2.291.667
- Budi bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. XYZ sejak 1 Oktober 2022. Budi mendapat gaji pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan jabatan Rp 300.000 per bulan. Pada bulan Desember 2022, Budi akan mendapatkan THR menjelang Natal. Berapa besar THR yang akan diterima oleh Budi?
Jawaban: Masa kerja Budi pada bulan Desember 2022 adalah 3 bulan (Oktober-Desember). Jadi, THR yang akan diterima oleh Budi adalah:
3/12 x (Rp 4.000.000 + Rp 300.000) = Rp 1.075.000
- Cici bekerja sebagai karyawan tetap di PT. DEF sejak 15 Februari 2023. Cici mendapat gaji pokok Rp 3.500.000 dan tunjangan perumahan Rp 200.000 per bulan. Pada bulan Mei 2023, Cici akan mendapatkan THR menjelang Idulfitri. Berapa besar THR yang akan diterima oleh Cici?
Jawaban: Masa kerja Cici pada bulan Mei 2023 adalah 3,5 bulan (Februari-Mei). Jadi, THR yang akan diterima oleh Cici adalah:
3,5/12 x (Rp 3.500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.229.167
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar proporsi masa kerja mereka dibandingkan dengan satu bulan upah. Cara menghitungnya adalah dengan membagi masa kerja dengan 12, kemudian dikalikan dengan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.