Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif

Posted on

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun, terkadang kartu KIS bisa tidak aktif karena berbagai alasan, seperti tidak membayar iuran, berpindah domisili, atau terhapus dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Jika kartu KIS Anda tidak aktif, Anda tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mengaktifkannya kembali dengan cara-cara berikut ini.

  1. Cek Status Kepesertaan KIS

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kepesertaan KIS Anda. Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara, yaitu:

  • Melalui SMS Gateway: Anda bisa mengetik nomor kartu KIS dan mengirimkannya ke nomor 087775500400. Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi status kepesertaan Anda.
  • Melalui Aplikasi Mobile JKN: Anda bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda dan login dengan menggunakan nomor kartu KIS dan tanggal lahir Anda. Di aplikasi ini, Anda bisa melihat status kepesertaan, riwayat pembayaran iuran, dan informasi lainnya.
  • Melalui Care Center BPJS: Anda bisa menghubungi nomor telepon 1500400 dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Anda akan diminta untuk menyebutkan nomor KTP dan tanggal lahir Anda untuk mengecek status kepesertaan Anda.
  • Melalui Kantor BPJS Kesehatan: Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu KIS, kartu keluarga, dan KTP. Anda bisa bertanya kepada petugas di sana tentang status kepesertaan Anda.
Baca Juga:  10 Manfaat Keberagaman di Sekolah

Jika status kepesertaan Anda masih aktif, maka Anda tidak perlu melakukan apa-apa. Namun, jika status kepesertaan Anda tidak aktif, maka Anda harus mengikuti langkah selanjutnya.

  1. Aktifkan Kembali Kartu KIS

Cara mengaktifkan kembali kartu KIS tergantung pada penyebabnya tidak aktif. Berikut adalah beberapa kemungkinan penyebab dan cara mengatasinya:

  • Tidak membayar iuran: Jika kartu KIS Anda tidak aktif karena tidak membayar iuran, maka Anda harus membayar tunggakan iuran yang ada. Anda bisa membayar iuran melalui aplikasi Mobile JKN, bank, atau kantor pos. Setelah membayar iuran, kartu KIS Anda akan otomatis aktif kembali.
  • Berpindah domisili: Jika kartu KIS Anda tidak aktif karena berpindah domisili, maka Anda harus melaporkan perubahan alamat ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda harus membawa kartu KIS, kartu keluarga, dan KTP yang baru. Petugas akan memperbarui data Anda dan mengaktifkan kembali kartu KIS Anda.
  • Terhapus dari DTKS: Jika kartu KIS Anda tidak aktif karena terhapus dari DTKS, maka Anda harus mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat. Anda harus membawa kartu KIS, kartu keluarga, dan KTP. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS Anda.
Baca Juga:  10 Langkah dalam Menyusun Perencanaan Terbaik untuk Organisasi atau Perusahaan

Setelah mengaktifkan kembali kartu KIS Anda, Anda bisa kembali menikmati layanan kesehatan yang disediakan oleh program ini. Anda bisa berobat ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Demikianlah cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah yang tidak aktif. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait kartu KIS, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *