VOC atau Vereenigde Oost-Indische Compagnie adalah perusahaan dagang Belanda yang beroperasi di wilayah Hindia Timur pada awal abad ke-17 hingga akhir abad ke-18. Perusahaan ini memiliki hak octroi, yaitu hak untuk memungut pajak atas barang yang masuk ke daerah kekuasaannya. Namun, ada beberapa hal yang bukan termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC, di antaranya:
1. Hak atas Pajak Kepemilikan Tanah
Hak atas pajak kepemilikan tanah tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
2. Hak atas Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
3. Hak atas Pajak Perdagangan Antar Pulau
Pajak perdagangan antar pulau juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
4. Hak atas Pajak Penggunaan Jalan Raya
Hak atas pajak penggunaan jalan raya juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
5. Hak atas Pajak Kepemilikan Bangunan
Hak atas pajak kepemilikan bangunan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
6. Hak atas Pajak Kendaraan Bermotor
Hak atas pajak kendaraan bermotor juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
7. Hak atas Pajak Penerangan Jalan
Hak atas pajak penerangan jalan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
8. Hak atas Pajak Perdagangan Internasional
Pajak perdagangan internasional juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
9. Hak atas Pajak Ekspor-Import
Pajak ekspor-import juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
10. Hak atas Pajak Penggunaan Laut
Hak atas pajak penggunaan laut tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
11. Hak atas Pajak Penggunaan Udara
Hak atas pajak penggunaan udara juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
12. Hak atas Pajak Telekomunikasi
Hak atas pajak telekomunikasi juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
13. Hak atas Pajak Listrik
Hak atas pajak listrik juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
14. Hak atas Pajak Gas dan Minyak Bumi
Hak atas pajak gas dan minyak bumi juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
15. Hak atas Pajak Perdagangan Online
Pajak perdagangan online juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
16. Hak atas Pajak Pertambangan
Pajak pertambangan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
17. Hak atas Pajak Perikanan
Pajak perikanan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
18. Hak atas Pajak Hasil Hutan
Pajak hasil hutan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.
19. Hak atas Pajak Pertanian
Pajak pertanian juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
20. Hak atas Pajak Pendidikan
Hak atas pajak pendidikan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
21. Hak atas Pajak Kesehatan
Hak atas pajak kesehatan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
22. Hak atas Pajak Hiburan
Hak atas pajak hiburan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
23. Hak atas Pajak Pariwisata
Hak atas pajak pariwisata juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
24. Hak atas Pajak Penggunaan Lahan
Hak atas pajak penggunaan lahan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
25. Hak atas Pajak Air Bersih
Hak atas pajak air bersih tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
26. Hak atas Pajak Kebersihan Lingkungan
Hak atas pajak kebersihan lingkungan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
27. Hak atas Pajak Penyediaan Layanan Publik
Hak atas pajak penyediaan layanan publik tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
28. Hak atas Pajak Penyediaan Jasa Keamanan
Hak atas pajak penyediaan jasa keamanan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
29. Hak atas Pajak Penyediaan Jasa Kesehatan
Hak atas pajak penyediaan jasa kesehatan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
30. Hak atas Pajak Penyediaan Jasa Pendidikan
Hak atas pajak penyediaan jasa pendidikan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.
Demikianlah beberapa hal yang bukan termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Meskipun VOC memiliki hak octroi yang cukup besar, namun masih ada pajak-pajak lain yang dipungut oleh pemerintah setempat atau pusat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang hak octroi VOC.