Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan berikan contohnya? Berikut adalah penjelasannya:
1. Membuat Aturan yang Jelas dan Berlaku untuk Semua.
Hukum menciptakan ketertiban dan keadilan dengan membuat aturan yang jelas dan berlaku untuk semua orang. Dalam masyarakat yang teratur, setiap orang harus menaati aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang jelas dan berlaku untuk semua, akan memberikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Contohnya, di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan secara jelas tentang tindakan-tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang dan sanksi hukumannya. Aturan yang jelas tersebut dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih aman dan teratur.
2. Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal
Hukum juga dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dengan mencegah terjadinya tindakan kriminal. Tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, atau pembunuhan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, hukum hadir untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal tersebut.
Contohnya, di Amerika Serikat, ada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api. Aturan tersebut memberikan sanksi bagi orang-orang yang memiliki senjata api secara ilegal atau menggunakannya untuk melakukan tindakan kriminal. Dengan adanya undang-undang tersebut, masyarakat menjadi lebih aman dan terhindar dari tindakan kriminal.
3. Menjaga Hak Asasi Manusia
Hukum juga dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dengan menjaga hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia dan harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Dalam masyarakat yang teratur, hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi oleh hukum.
Contohnya, di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan memberikan sanksi bagi pelanggaran hak asasi manusia. Dengan adanya undang-undang tersebut, hak asasi manusia dapat dijaga dan dilindungi dengan baik.